Kocak, Beredar Meme Bang Ipul Bertemu Teletubbies Takut Hap-hap
Foto Wajah Saiful Jamil bertuliskan 'Happ'
Penulis: Ardhi Sanjaya | Editor: Ardhi Sanjaya
Laporan Wartawan TribunnewsBogor.com, Ardhi Sanjaya
TRIBUNNEWSBOGOR -- Netizen ramai-ramai bikin foto meme Saiful Jamil bertemu dengan tokoh kartun Teletubbies.
Foto meme Teletubbies yang kini marak beredar di media sosial juga ditujukkan pada penyanyi dangdut Saiful Jamil.
Pada foto meme yang beredar di media sosial Path, Saiful Jamil dibuat dalam bentuk matahari yang sering tayang dalam film kartun ini.
Hanya saja, empat tokoh kartun yang menjadi ikon anak kecil ini, malah ketakutan saat melihat matahari berwajah Saiful Jamil.
Foto wajah Saiful Jamil ini dituliskan 'Happ'.
Empat tokoh Teletubbies ini yang sedang berkumpul pun seakan mencoba mendorong tokoh bernama Lala yang berwarna merah.
"Jing Bang Ipul, Jangan Dorong2 Gue' tulis dalam foto tersebut.
Foto ini diposting oleh akun Path Adam, dengan menuliskan keterangan, "hap hap hap," katanya pada postingan pada Senin (16/5/2016).
Postingan ini pun dikomentari oleh akun Dimas dengan mengatakan, "hahahaha...takut di hap ceunah eta wa," ujarnya.
Akun Path lain yang juga memposting foto serupa yakni Kukuy dengan menulikskan keterangan, "hahahahahaha," katanya.
Seperti yang dikutip dari Tribunnews.com bahwa, Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara menolak eksepsi atau bantahan dari penyanyi dangdut, Saipul Jamil (35).
Itu artinya, kesempatan Saipul untuk bebas dan menjadi tahanan kota pun tertutup.
Lalu bagaimana tanggapan Saipul? Tak seperti sebelumnya, ia hanya menjawab singkat.
"Diterima aja, sabar," ucapnya sambil meninggalkan ruang sidang utama PN Jakarta Utara, Senin (16/5/2016).
Senada dengan kliennya, pengacara Kasman Sangaji mengatakan bahwa pihaknya menerima serta menghormati apa pun keputusan pengadilan.
"Tinggal nanti kami buktikan apa yang jadi bukti-bukti kami di sidang selanjutnya. Eksepsi ditolak berarti masuk ke pokok perkara," kata Kasman.
Diberitakan sebelumnya, majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara menolak eksepsi (bantahan) pihak penyanyi dangdut, Saipul Jamil.
"Menyatakan seluruh eksepsi Saipul Jamil tidak dapat diterima," kata Ketua Majelis Hakim Ifa Sudewi.
Pertimbangan hakim, penyidik dinilai tidak memaksakan kehendak seperti yang dituduhkan oleh tim kuasa hukum Saipul.
Sehingga, berita acara pemeriksaan (BAP) berkait kasus tersebut tetap dinyatakan sah atau tidak melanggar KUHP.
"Soal pengacara, (intinya) udah ditawarkan untuk menunjuk sendiri. Tapi terdakwa memilih memakai pengacara dari polisi," ucapnya.
Hakim juga menilai keraguan akan usia DS dari pihak Saipul juga tidak memiliki alasan kuat.
DS, menurut pihak Saipul, dianggap tak dapat masuk dalam kategori di bawah umur karena diduga memalsukan usianya.
"Akan dibuktikan dalam pertimbanagan pokok perkara. Eksepsi atau keberatan pihak terdakwa terkait usia tidak beralasan, sehingga tidak diterima majelis hakim," ujarnya.
Saipul ditangkap di rumahnya di kawasan Kelapa Gading, Jakarta Utara, pada Kamis 18 Februari 2016 lalu atas laporan dugaan tindak cabul terhadap DS (17).
