Tempat Hiburan Malam Dibongkar

Tempat Karaoke di Kemang Bogor Dibongkar, Satpol PP Temukan Bon 'Pak Lurah' dan High Heels

Pembongkaran ini dilakukan karena semua THM ini tidak memiliki Izin Mendirikan Bangunan (IMB).

Penulis: Yudhi Maulana Aditama | Editor: Bima Chakti Firmansyah
TribunnewsBogor.com/Yudhi Maulana Aditama
THM di Kemang Kabupaten Bogor di bongkar Satpol PP, Rabu (25/5/2016). Dalam pembongkaran tersebut petugas temukan bon bertuliskan Pak Lurah dan sepatu high heels. 

Laporan wartawan TribunnewsBogor.com, Yudhi Maulana

TRIBUNNEWSBOGOR.COM, KEMANG - Menjelang bulan Ramadhan, tempat hiburan malam (THM) di kawasan Kecamatan Kemang, Kabupaten Bogor, Jawa Barat dibongkar.

Pembongkaran dilakukan oleh anggota Satuan Polisi Pamong Paraja (Satpol PP) Kabupaten Bogor mulai pukul 10.00 WIB, Rabu (25/5/2016).

Salah satu THM yang dibongkar berada di Blok Kirai, Desa Kemang, Kecamatan Kemang Kabupaten Bogor, Jawa Barat.

Ada tiga bangunan yang dirobohkan petugas.


TribunnewsBogor.com/Yudhi Maulana Aditama

Di antara reruntuhan bangunan, berserakan barang-barang bekas THM.

Banyak bon atau kuitansi pembayaran bekas yang tak terpakai.

Bon berwana putih dan merah muda tersebut berisi bukti pembayaran dengan rincian harga dan nama pemesannya.

Dalam bon tersebut terdapat tulisan 'Pak Lurah' di sisi kiri atas bon.


TribunnewsBogor.com/Yudhi Maulana Aditama

Ada pula rincian harganya, seperti minuman bir 40 botol seharga Rp 600 ribu.

Lalu ada tulisan yang tak begitu jelas hurufnya dengan rincian harga Rp 50 ribu.

Ada pula tulisan uang servis sebesar Rp 50 ribu.

Jumlah total harga dalam bon sebanyak Rp 700 ribu.

Selain bon, ada pula sepatu high heels berserakan dekat sisa-sisa reruntuhan.


TribunnewsBogor.com/Yudhi Maulana Aditama

Tampak warga sekitar berkerumun untuk menyaksikan pembongkaran.

Kabid Riksa Satpol PP Kabupaten Bogor, Agus Ridho mengatakan ada 19 THM yang ditertibkan di kawasan Kecamatan Kemang.

"Hari ini ada 19 THM, tapi nanti untuk tahap kedua ada 21 THM yang akan dibongkar. Mungkin nanti setelah lebaran," katanya kepada TribunnewsBogor.com.

Lanjutnya, pembongkaran ini dilakukan karena semua THM ini tidak memiliki Izin Mendirikan Bangunan (IMB).

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved