Vanessa Angel Dilaporkan Jane Shalimar ke Polda Metro Jaya Gara-gara Ini

Vanessa disangkakan dengan Pasal 315 KUHP tentang penghinaan dengan ancaman hukuman penjara selama empat tahun.

Editor: Suut Amdani
Tribunnews/Jeprima
Pemain sinetron Vanessa Angel saat mendatangi kantor Komisi Nasional Anti Kekerasan Terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) di jalan Latuharhari 4B, Jakarta Pusat, Kamis (30/7/2015). Vanessa mendatangi kantor Komnas Perempuan untuk menawarkan diri menjadi duta perlindungan wanita. 

TRIBUNNEWSBOGOR.COM, JAKARTA — Artis peran Jane Shalimar melaporkan artis Vanessa Angel ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu Polda Metro Jaya.

Vanessa dilaporkan karena diduga melakukan penghinaan terhadap Jane.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Awi Setiyono membenarkan mengenai laporan tersebut.

Ia mengatakan, Jane membuat laporan ke SPKT Polda Metro Jaya pada Selasa (7/6/2016) kemarin.

"Melaporkan Saudara VA terkait dengan kasus dugaan ada kata-kata kotor kepada pelapor saat acara di televisi," ujar Awi di Mapolda Metro Jaya, Rabu (8/6/2016).


KOMPAS.com/ANDI MUTTYA KETENG PANGERANG
Jane Shalimar berpose usai menghadiri acara Food Enak di Marco Cafe Plaza Indonesia, Jakarta Pusat, Kamis (19/11/2015) sore.

Awi menjelaskan, kejadian tersebut terjadi pada saat Vanessa menghadiri acara talkshow di salah satu stasiun televisi.

Kemudian, dia dihubungi oleh kekasihnya yang juga mantan suami Jane.

Saat itu, Vanessa menyebut Jane dengan kata-kata yang kurang pantas.

"Atas dasar itulah, Saudari Jane melaporkan VA ke kami," ujarnya.

Adapun bukti laporan tersebut tertuang dalam laporan polisi bernomor LP 2794/VI/2016/PMJ Dit Reskrimum tertanggal 7 Juni 2016 atas nama pelapor Jane Shalimar.

Vanessa disangkakan dengan Pasal 315 KUHP tentang penghinaan dengan ancaman hukuman penjara selama empat tahun.

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved