Bogor Istimewa
Kabupaten Bogor Istimewa Dan Gemilang

Hastag Hari Media Sosial Jadi Top Trending, Ini Status yang Membuat 5 Netizen Duduk di Pengadilan

Banyak harapan dan doa yang dituangkan oleh netizen lewat tagar ini

Penulis: Ardhi Sanjaya | Editor: Ardhi Sanjaya
pixabay
Media Sosial 

Laporan Wartawan TribunnewsBogor.com, Ardhi Sanjaya

TRIBUNNEWSBOGOR.COM -- Memperingati Hari Media Sosial yang jatuh pada hari ini, Jumat (10/6/2016), membuat ingatan kembali berputar soal kejadian yang menimpah netizen.

Memperingati Hari Media Sosial kini tengah menjadi top trending di Twitter, dengan hastag #HariMediaSosial.

Banyak harapan dan doa yang dituangkan oleh netizen lewat tagar ini.

Satu diantaranya yakni soal penggunaan media sosial.

Ada berbagai persoalan yang ditimbulkan hanya karena tulisan di status media sosial.

Mulai dari penghinaan terhadap perorangan, lembaga, sampai negara.

Di Indonesia sendiri, telah terjadi berbagai insiden karena menuliskan sesuatu yang menyinggung.

1. Prita Mulyasari

Kasus Prita Mulyasari diawali dengan tersebarnya surat elektronik Prita yang berisi tentang keluhan pelayanan dari rumah sakit Omni Internasional.

Kasus yang mencuat pada tahun 2009 ini merupakan salah satu kasus pertama yang menonjol yang berkaitan dengan UU ITE.

Prita diganjar Pasal 27 ayat 3 UU ITE tentang distribusi informasi atau dokumen elektronik yang memuat kebencian atau pencemaran nama baik dan sempat diganjar selama 3 pekan di Penjara Khusus Perempuan di Tangerang.

2. Destiia 'Si Miskiners'

Dikutip dari Tribunnews.com, akun Facebook “Destiia Barbiie Trulula Asomething Jr” membuat geram pengguna sosial media usai ia kerap memamerkan kekayaan, dan menyebut semua orang Indonesia miskin atau ‘Miskiners’.

ABG yang mengaku sebagai artis ini bahkan menulis dirinya “ANTI COWOK MISKIN..!!”.

Lewat akun Facebooknya itu, ia sering kali menghina orang lain dan mengaku dirinya sangat kaya.

Dari timelinenya diketahui cewek ini pernah mengunggah foto enam buah iPhone 6S yang dia klaim diganti-ganti setiap harinya, menunggangi motor Kawasaki Ninja 250cc warna hitam, dan mengaku tidur di hotel bintang lima.

3. Florence Yogyakarta

Kicauan Florence di media sosial yang dinilai menghina warga Yogyakarta, berbuntut panjang.

Setelah berbagai kecaman muncul di dunia maya, kini Florence tampaknya akan menghadapi ancaman lebih serius.

Perempuan yang disebut-sebut kuliah S2 FH UGM ini resmi dilaporkan ke Polda DIY, oleh LSM Jangan Khianati Suara Rakyat (Jati Sura) yang didampingi oleh kantor advokat Erry Suprianto, pada Kamis (28/8/2014).

Laporan tersebut resmi diterima SPK Polda DIY pukul 17.30 WIB dengan nomor laporan STBL/644/VIII/2014/DIY/SPKT.

Mucul postingan Florence yang bernada kasar.

"Jogja miskin, tolol, dan tak berbudaya. Teman-teman Jakarta-Bandung jangan mau tinggal Jogja," tulis Florence di akun pathnya.

Ia bahkan menyebut tindakan petugas SPBU itu sebagai sebuah bentuk diskriminasi.

"Orang Jogja B******. Kakak mau beli Pertamax 95 mentang-mentang pake motor harus antri di jalur mobil terus enggak dilayani. Malah disuruh antri di jalur motor yang stuck panjangnya gak ketulungan. Diskriminasi. Emangnya aku gak bisa bayar apa. Huh. KZL," tulis Florence menjawab pertanyaan pemilik akun Rachel.

4. Gudeg Jogja

Seorang pengacara asal jawa Timur menjadi bulan-bulanan netizen terutama warga Yogyakarta, gara-garanya ia dinilai mengusik ketentraman kota berjulukan Kota Pelajar ini, Kamis (2/6/2016).

Pengacara tersebut bernama Muhammad Sholeh.

Ia yang hanya mengeluarkan status,"Pengen nasi gudeg Yogya," saja langsung dihujat banyak orang.

Kenapa netizen terutama warga Jogja marah? Alasannya pria ini menggugat Undang-Undang Keistimewaan (UUK) DIY.

5. Benny Handoko

Hanya lantaran kicauan di Twitter, Benny Handoko menjadi tersangka atas tuduhan pencemaran nama baik seorang politisi, Mukhammad Misbakhun.
Kicauan pria yang biasa dipanggil Benhan ini terkait dengan kasus Bank Century.

Dalam kasus tersebut, Benhan menyatakan Misbakhun sebagai "perampok" Bank Century.

Pada Februari 2014, Benhan divonis 6 bulan penjara dengan masa percobaan 1 tahun di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved