7 Fakta Menarik Saipul Jamil, Terbukti Cabuli Bocah Pria hingga Vonis Tiga Tahun Penjara

Meski telah divonis selam 3 tahun penajara, nyatanya itu lebih ringan dari tuntutan jaksa.

Penulis: Suut Amdani | Editor: Suut Amdani
tribunnews.com

Laporan TribunnewsBogor.com, Suut Amdani

TRIBUNNEWSBOGOR.COM, JAKARTA - Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara menjatuhkan vonis tiga tahun penjara kepada penyanyi dangdut Saipul Jamil (35).

Saipul Jamil menjadi terdakwa kasus pencabulan anak dalam sidang itu, Selasa (14/6/2016).

Berikut 7 Fakta menarik sidang Saipul Jamil cabuli anak pria hingga divonis tiga tahun penjara.

1. Terbukti melakukan perbuatan cabul.

"Memerhatikan ketentuan pasal 292 KUHP, mengadili menyatakan terdakwa Saipul Jamil telah terbukti bersalah melakukan perbuatan cabul dengan jenis kelamin yang sama yang belum dewasa, dengan pidana penjara selama 3 tahun."

Hal itu diujarkan Ketua Majelis Hakim Ifa Sudewi di ruang siang utama PN Jakarta Utara.

2. Vonis lebih ringan

Meski telah divonis selam 3 tahun penajara, nyatanya itu lebih ringan dari tuntutan jaksa.

Jaksa penuntut umum, menuntut Saipul Jamil dihukum 7 tahun penjara dan denda Rp 100 juta.

3. Korban trauma

Ketua Majelis Hakim mengatakan bahwa korban DS trauma, hal inilah yang memberatkan hukuman Saipul Jamil.

"Yang memberatkan perbuatan terdakwa korban DS trauma. Korban saat kejadian masih belum dewasa."

"Perbuatan tidak pantas dilakukan seorang public figure," lanjut Ifa.

4. Tapi berlaku sopan

Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved