7 Fakta Menarik Saipul Jamil, Terbukti Cabuli Bocah Pria hingga Vonis Tiga Tahun Penjara
Meski telah divonis selam 3 tahun penajara, nyatanya itu lebih ringan dari tuntutan jaksa.
Penulis: Suut Amdani | Editor: Suut Amdani
Laporan TribunnewsBogor.com, Suut Amdani
TRIBUNNEWSBOGOR.COM, JAKARTA - Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara menjatuhkan vonis tiga tahun penjara kepada penyanyi dangdut Saipul Jamil (35).
Saipul Jamil menjadi terdakwa kasus pencabulan anak dalam sidang itu, Selasa (14/6/2016).
Berikut 7 Fakta menarik sidang Saipul Jamil cabuli anak pria hingga divonis tiga tahun penjara.
1. Terbukti melakukan perbuatan cabul.
"Memerhatikan ketentuan pasal 292 KUHP, mengadili menyatakan terdakwa Saipul Jamil telah terbukti bersalah melakukan perbuatan cabul dengan jenis kelamin yang sama yang belum dewasa, dengan pidana penjara selama 3 tahun."
Hal itu diujarkan Ketua Majelis Hakim Ifa Sudewi di ruang siang utama PN Jakarta Utara.
2. Vonis lebih ringan
Meski telah divonis selam 3 tahun penajara, nyatanya itu lebih ringan dari tuntutan jaksa.
Jaksa penuntut umum, menuntut Saipul Jamil dihukum 7 tahun penjara dan denda Rp 100 juta.
3. Korban trauma
Ketua Majelis Hakim mengatakan bahwa korban DS trauma, hal inilah yang memberatkan hukuman Saipul Jamil.
"Yang memberatkan perbuatan terdakwa korban DS trauma. Korban saat kejadian masih belum dewasa."
"Perbuatan tidak pantas dilakukan seorang public figure," lanjut Ifa.
4. Tapi berlaku sopan
Selama masa persidangan dan penahanan, Saipul Jamil berlaku sopan.
Perilaku ini meringankan hukuman Saipul Jamil.
"Saksi korban sudah memaafkan terdakwa," kata Ketua Majelis Hakim.
5. Apakah menyesal?
Ketua Majelis Hakim bertanya apakan terdakwa menyesali perbuatanya?
"Kalau dibilang menyesal, sepertinya penyesalan itu ada," ujar Ipul.
"Tapi, saya memiliki keyakinan bahwa ini sesuatu yang perlu saya jalani."
"Saya tidak boleh menyerah dan harus berusaha meyakinkan yang mulia," lanjutnya saat sidang.
6. Harapan
Saipul Jamil punya harapan sebelum vonis dijatuhkan.
Ia berharap kebebasan atau hukuman ringan.
"Bismillah. Mngkin satu hal yang ingin saya sampaikan, mudah-mudahan, Yang Mulia memberi vonis seringan-ringannya dan seadi-adilnya. Sebagai manusia biasa, saya ingin kebebasan," ujar Ipul yang duduk di kursi terdakwa.
7. Tidak benar
Mantan suami pedangdut Dewi Perssik tersebut juga menyampaikan bahwa apa yang selama ini dituduhkan padanya tak benar.
"Sebab, apa yang dituduhkan selama ini, semuanya, tidak benar," ujar Saipul saat sidang.