Demam Pokemon Go

5 Alasan Larangan Bermain Pokemon Go, Dijadikan Judi Sampai Khawatir Anggota Terlacak

Dalam surat telegram itu, diingatkan bahwa Game Pokemon memiliki dampak negatif

Penulis: Ardhi Sanjaya | Editor: Ardhi Sanjaya

Laporan Wartawan TribunnewsBogor.com, Ardhi Sanjaya

TRIBUNNEWSBOGOR.COM -- Semakin marakanya game onlien Pokemon Go, semakin gencar pula berbagai pihak memberlakukan larangan memainkannya.

Game Pokemon Go ini memang belum secara resmi masuk ke wilayah Indonesia.

Namun, ada berbagai cara untuk masyarakat Indonesia bisa mengoperasikannya.

Ada banyak dampak yang ditimbulkan memang dari permainan ini.

Tak hanya di Indonesia saja, melainkan di berbagai negara.

Mulai dari meningkatnya angka kriminalitas, sampai jumlah kematian.

Tak ayal, game berbasis online ini mditunjuk sebagai penyebabnya.

Sebab, kejadian yang menimpah para korban ini terjadi saat mereka sedang memainkan game tersebut.

Melihat hal tersebut, Pemerintah Indonesia pun tak tinggal diam.

Sejumlah instansi vertikal dan horsontal, mulai berinisiasi untuk membuat kebijakan terkait permainan ini.

Dikutip dari Tribunnews.com, ada lima instansi yang membuat kebijakan itu dengan alasan berbeda.

1. Polri Dilarang Main Pokemon Saat Tugas

Mabes Polri mengeluarkan surat telegram No : STR/533/VII/2016 tanggal 19 Juli 2016 yang ditandatangani oleh Kadiv Propam, Irjen Mochamad Iriawan.

Dalam surat telegram itu, diingatkan bahwa Game Pokemon memiliki dampak negatif, diantaranya bisa mengurangi kewaspadaan saat bermain.

Pasalnya para pemain harus tetap berkonsentrasi menatap layar handpone seh‎ingga bisa menganggu pekerjaan.

Tidak jarang, dalam beberapa kejadian para pemain ada yang celaka karena tidak memperhatikan keselamatan demi mencari Pokemon.

Sehingga Polri melarang seluruh anggotanya bermain game tersebut di lingkungan, fasilitas, dan Mako Polri.

Selain itu, anggota juga dilarang bermain game Pokemon saat jam kerja, apalagi mereka-mereka yang melaksanakan tugas khusus seperti pengamanan, pengawalan dan penjagaan tahanan.

2. Khawatir Terlacak, Anggota TNI Angkatan Laut Dilarang Main Pokemon Go

Kepala Staf Angkatan Laut (Kasal), Laksamana TNI Ade Supandi.

Ade melarang seluruh anggota TNI AL bermain game ini dikarenakan game berbasis smartphone itu menggunakan Global Positioning System (GPS) untuk melacakan monster-monster Pokemon.

Alasannya, keberadaan masing-masing anggota TNI AL dapat dengan mudah terlacak apabila mengaktifkan game tersebut.

"Semua smartphone sekarang ini sudah bisa mengirimkan lokasi posisi. Itu (Pokemon Go-red) tidak bisa kalau bicara pengamanan dan keamanan," ungkapnya usai memimpin serah terima jabatan Panglima Komando Armada RI Kawasan Barat (Pangarmabar) dari Laksamana Muda TNI A Taufiq R kepada Laksamana Muda TNI Siwi Sukma Adji di Markas Komando Kawasan Barat Koarmabar), Senen, Jakarta Pusat pada Selasa (19/7/2016).

Bukan hanya game Pokemon Go, dirinya juga menyampaikan jika pihaknya telah lama melarang penggunaan smartphone kepada anggota TNI AL, khususnya untuk mengakses internet, video streaming dan lainnya. Hal tersebut untuk menghindari pelacakan.

"Saya sudah (pelarangan penggunaan smartphone-red) lebih awal, masalahnya dengan GPS, video steraming dan sebagainya dapat diketahui posisi pengguna, untuk itu seluruh TNI AL dilarang menggunakan itu," tutupnya menambahkan.

3. Unsur Perjudian Bikin Kecanduan, Risma Pasti Tangkap PNS Main Pokemon Go

Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini tidak segan-segan menangkap sendiri PNS yang kedapatan bermain game tersebut di lingkungan kerjanya.

Tak hanya ditangkap sendiri, Risma juga akan mengenakan sanksi bagi PNS yang bermain.

"Kalau ketahuan main Pokemon di kantor, tak tangkap sendiri," katanya kepada Surya.co.id saat dikonfirmasi Warta Kota, Kamis (21/7/2016).

Risma melarang PNS di lingkupnya bermain Pokemon Go lantaran permainan tersebut membuat orang berpikir tidak rasional.

“Tidak seharusnya orang dikendalikan oleh permainan. Kalau bermain, saya tangkap dan diproses. Bermain game harus ada waktunya dan kita harus tahu di mana bisa menggunakan itu," tegasnya Risma.

4. Kemenpan RB Terbitkan Edaran PNS Dilarang Main Pokemon Go

Bahkan Kementerian PANRB menerbitkan Surat Edaran tentang Larangan bagi Seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) - PNS bermain game virtual berbasis Global Positioning System (GPS) di lingkungan instansi pemerintah.

Seperti dikutip dari portal resmi Kemenpan RB Menteri Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Yuddy Chrisnandi menerbitkan larangan tersebut sebagai bentuk kewaspadaan nasional dan mengantisipasi timbulnya potensi kerawanan di bidang keamanan dan kerahasiaan instalasi pemerintah, Kamis (21/7/2016).

Dalam Surat Edaran Menteri PANRB No:B/2555/M.PANRB/07/2016 tanggal 20 Juli 2016, Menteri PANRB secara tegas memberitahukan kepada seluruh Pimpinan di satuan kerja masing-masing untuk melarang para aparatur sipil negara bermain game virtual berbasis GPS di lingkungan instansi pemerintah.

Dalam surat edaran ini, Menteri Yuddy juga meminta agar para Pejabat Pembina Kepegawaian di masing-masing-masing satuan kerja untuk melakukan pemantauan dalam pelaksanaannya.

5. Dilarang Main Pokemon Go di Sekolah

Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Yogyakarta melarang siswa SD dan SMP bermain game Pokemon Go di lingkungan sekolah.

Hal itu dilakukan agar siswa SD dan SMP di Kota Yogyakarta tak bermain game di sekolah, dan fokus menimba ilmu.

Kepala Disdik Kota Yogyakarta, Edy Heri Suasana mengatakan, kebijakan pihaknya untuk membuat siswa SD dan SMP tak bermain Pokemon Go yakni dengan pelarangan membawa telepon genggam.

Pun siswa SMA juga diberlakukan kebijakan yang tak jauh berbeda.

“Untuk siswa SMA diperbolehkan membawa telepon genggam. Tetapi saat di sekolah, aplikasi game harus tidak ada dan koneksi internet harus dimatikan,” kata Edy kepada Tribun Jogja, Senin (18/7/2016).

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved