Isi Tasnya Ini Berisi Sabu 3,8 Kilogram Senilai Rp 7 Miliar
Pemilik puluhan tas yang berisi 3,8 kilogram sabu tersebut milik seseorang berinisial JMT.
TRIBUNNEWSBOGOR.COM, JAKARTA - Penyelundupan sabu seberat 3,8 kilogram berhasil digagalkan Kantor Pelayanan Utama (KPU) Tanjung Priok Direktorat Jenderal (Dirjen) Bea dan Cukai Tipe A bersama Polda Metro Jaya (PMJ).
Sabu sebanyak itu diselundupkan dalam ratusan tas wanita.
Diketahui, dari 97 buah tas wanita itu, terdapat 38 tas yang berisi sabu dengan total berat 3,8 kilogram.
"Semua sabu ini asalnya dari Tiongkok yang dikirim ke Jakarta. Barang haram ini disembunyikan di bagian dalam tas wanita yang cukup sulit diketahui. Total tas yang diamankan ada 97 buah tas, namun dari 97 tas wanita itu ada 38 tas yang berisikan sabu yang dikemas dalam plastik bening, dilapisi lagi dengan plastik hitam. Total berat sabu terhitung 3,8 kilogram,".kata Kepala Kantor Bea dan Cukai Tanjung Priok, Fadjar Donny, di Lantai V Kantor Bea dan Cukai Tanjung Priok, Jakarta Utara, Kamis (11/8/2016).
Dijelaskan Fadjar, pemilik puluhan tas yang berisi 3,8 kilogram sabu tersebut milik seseorang berinisial JMT.
Hingga saat ini JMT masih buron.
"JMT diduga telah menyelundupkan barang tersebut dengan modus memasukan sabu-sabu ke dalam tas wanita. Jadi, kami temukan sabu-sabu yang telah terbagi di dalam 38 tas. Setiap tas berisi dua bungkus berisi sabu dengan berat sabu setiap tasnya itu sekitar 80 hingga 100 gram," katanya. Pengiriman importasinya itu melalui Pelabuhan Tanjung Priok yang dilakukan oleh perseorangan," katanya.(Panji Baskhara Ramadhan)