Wali Kota Bogor Diminta Keluar Ruangan Saat Jadi Saksi di Pengadilan Tipikor Bandung

Kedua pejabat teras Kota Bogor itu bersaksi untuk tiga terdakwa

Editor: Ardhi Sanjaya
TRIBUN JABAR/ICHSAN
Wali Kota Bogor, Bima Arya (kemeja batik hijau) dan Sekda Kota Bogor, Ade Sarip Hidayat, diambil sumpah sebagai saksi kasus korupsi dana pembelian lahan senilai Rp 43 miliar di Kota Bogor. Sidang digelar di Pengadilan Tipikor Bandung, Senin (15/8/2016). 

TRIBUNNEWSBOGOR.COM -- Wali Kota Bogor, Bima Arya, hadir menjadi saksi pada sidang kasus korupsi dana pembelian lahan untuk Pedagang Kaki Lima (PKL) senilai Rp 43 miliar di Kota Bogor, atau lebih dikenal dengan sebutan kasus "Angkahong" di Pengadilan Tipikor Bandung, Senin (15/8/2016).

Pada sidang yang dipimpin ketua majelis hakim Lince Ana Purba SH itu, juga hadir sebagai saksi Sekda Kota Bogor, Ade Sarip Hidayat.

Kedua pejabat teras Kota Bogor itu bersaksi untuk tiga terdakwa yakni mantan Kadis UMKM Kota Bogor, Hidayat Huda Priatna, mantan Camat Tanah Sereal, Iwan Gumilar, dan Ketua Tim Apraisal, Roni Nasrun Adnan.

Setelah Bima dan Ade diambil sumpah sebagai saksi, majelis hakim memutuskan Ade lebih dulu dimintai keterangan di depan persidangan.

Adapun Bima diminta keluar ruang sidang terlebih dulu dan pada saatnya nanti mendapat giliran untuk bersaksi di depan persidangan. (san)

Sumber: Tribun Jabar
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved