Wali Kota Bogor Diminta Keluar Ruangan Saat Jadi Saksi di Pengadilan Tipikor Bandung
Kedua pejabat teras Kota Bogor itu bersaksi untuk tiga terdakwa
TRIBUNNEWSBOGOR.COM -- Wali Kota Bogor, Bima Arya, hadir menjadi saksi pada sidang kasus korupsi dana pembelian lahan untuk Pedagang Kaki Lima (PKL) senilai Rp 43 miliar di Kota Bogor, atau lebih dikenal dengan sebutan kasus "Angkahong" di Pengadilan Tipikor Bandung, Senin (15/8/2016).
Pada sidang yang dipimpin ketua majelis hakim Lince Ana Purba SH itu, juga hadir sebagai saksi Sekda Kota Bogor, Ade Sarip Hidayat.
Kedua pejabat teras Kota Bogor itu bersaksi untuk tiga terdakwa yakni mantan Kadis UMKM Kota Bogor, Hidayat Huda Priatna, mantan Camat Tanah Sereal, Iwan Gumilar, dan Ketua Tim Apraisal, Roni Nasrun Adnan.
Setelah Bima dan Ade diambil sumpah sebagai saksi, majelis hakim memutuskan Ade lebih dulu dimintai keterangan di depan persidangan.
Adapun Bima diminta keluar ruang sidang terlebih dulu dan pada saatnya nanti mendapat giliran untuk bersaksi di depan persidangan. (san)