691 Napi Lapas Cibinong Dapat Remisi, 19 Diantaranya Langsung Bebas
remisi yang diberikan kepada masing-masing tahanan masa waktunya bervariasi dari mulai dapat remisi satu bulan hingga enam bulan masa tahanan.
Penulis: Damanhuri | Editor: Yudhi Maulana Aditama
Laporan Wartawan TribunnewsBogor.com, Damanhuri
TRIBUNNEWSBOGOR.COM, CIBINONG - Sebanyak 691 Narapidana (Napi) Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Cibinong memperoleh remisi atau potongan msa tahanan di hari kemerdekaan ke-71 Republik Indonesia ini.
Remisi tersebut diberikan berdasarkan keputusan dari Kementrian Hukum dan Ham (Kemenkumham) untuk mengurangi masa tahanan para terpidana selama di dalam jeruji besi.
Kasubsi Registrasi Lapas Kelas IIa Cibinong, Bambang Wijanarko mengatakan, pihaknya mengusulkan 720 orang napi agar mendapatkan remisi dihari kemerdekaan ini.
"Yang disetujui hanya 691 orang, sisanya masih menunggu persetujuan dari Kemenkumham," ujarnya saat ditemui TribunnewsBogor.com pada Rabu (17/8/2016).
Lebih lanjut dia mengatakan, remisi yang diberikan kepada masing-masing tahanan masa waktunya bervariasi dari mulai dapat remisi satu bulan hingga enam bulan masa tahanan.
Bahkan, 19 orang tahanan mendapatkan remisi langsung bebas serta menerima SK remisi yang diberikan oleh Kemenkumham.
"Ada 19 napi dapat remisi langsung bebas, tapi hanya 8 orang yang hari ini bebas," jelasnya.