Sidang Kasus 'Angkahong' Diwarnai Unjuk Rasa, Tuntut Kejati Jabar Tetatpkan Bima Arya Jadi Tersangka

Pada saat yang sama, Bima tengah menjadi saksi sidang kasus tersebut di Ruang I Pengadilan Tipikor Bandung

Editor: Ardhi Sanjaya
TRIBUN JABAR/ICHSAN
Sejumlah orang berunjukrasa di depan Pengadilan Tipikor Bandung atau di Jalan RE Martadinata, Kota Bandung, Senin (22/8/2016). Mereka menuntut Kejati Jabar agar menetapkan Wali Kota Bogor, Bima Arya Sugiarto, dan para pejabat teras Kota Bogor sebagai tersangka kasus korupsi tanah Angkahong. 

TRIBUNNEWSBOGOR.COM -- Sejumlah orang yang tergabung dalam LSM Gerakan Rakyat Anti Koruptor (Gerak) Kota Bogor berunjukrasa di depan Pengadilan Tipikor Bandung, atau di Jalan RE Martadinata, Kota Bandung, Senin (22/8/2016).

Mereka menuntut Kejati Jabar segera menetapkan Wali Kota Bogor Bima Arya Sugiarto sebagai tersangka kasus korupsi dana pembelian lahan untuk Pedagang Kaki Lima (PKL) di Kota Bogor senilai Rp 43 miliar.

Pada saat yang sama, Bima tengah menjadi saksi sidang kasus tersebut di Ruang I Pengadilan Tipikor Bandung.

Selain meminta Bima dijadikan tersangka, LSM Gerak juga menuntut Kejati Jabar agar menetapkan Wakil Wali Kota Bogor, Sekda Kota Bogor, Kepala Dispenda Kota Bogor, menjadi tersangka kasus tersebut.

Massa juga menuntut jaksa agar memeriksa Ketua DPRD Kota Bogor dan Ketua Komisi C DPRD Kota Bogor karena diduga terkait dengan kasus korupsi itu.

Dalam aksinya, massa mengacungkan sejumlah poster berisi kecaman terhadap jaksa yang hanya memproses pejabat rendahan dalam kasus itu. (san)

Sumber: Tribun Jabar
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved