Aa Gatot Terjerat Narkoba
Senpi di Rumah Aa Gatot Ilegal
Akibat perbuatannya, Aa Gatot bisa dijerat dengan Undang-undang darurat No. 12 Tahun 1951 ayat 1 tentang senpi dan amunisi.
TRIBUNNEWSBOGOR.COM, JAKARTA - Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Awi Setiyono menjelaskan terkait kepemilikan barang bukti senjata api di rumah Aa Gatot Brajamusti ternyata ilegal.
"Terkait kasus senpi, tiga penyidik kami ke NTB melakukan pemeriksaan terhadap Aa GB. Mau diperiksa dapat senpi dan amunisinya darimana. Sebab, hasil pemeriksaan kami, senpi tersebut ilegal," kata Awi Setiyono kepada wartawan di Mapolres Metro Jakarta Selatan, Rabu (31/8/2016).
Dia mengungkapkan, terkait kasus dia memiliki dan menyimpan satwa langka yang dilindungi, seperti Harimau Sumatera dan Elang, Aa Gatot pun telah melanggar tentang konservasi Sumber Daya Alam Hayati.
"Soal pemeriksaan saksi RA (Reza Artamefia) yang dekat dengan Aa GB ini, kami belum sampai ke sana," kata dia.
Akibat perbuatannya, Aa Gatot bisa dijerat dengan Undang-undang darurat No. 12 Tahun 1951 ayat 1 tentang senpi dan amunisi.
Dan UU RI No. 5 Tahun 1990 Tentang Konservasi Sumber Daya Alam dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara.
Sabu
Kapolres Metro Jakarta Selatan, Kombes Pol Tubagus Ade Hidayat menjelaskan, barang bukti yang didapatkan usai mengeledah rumah Aa Gatot Brajamusti di Jalan Niaga, Pondok Pinang, Kebayoran Lama, Jaksel adalah jenis sabu dan ekstasi.
Barang bukti yang diamankan polisi dari kediaman Aa Gatot itu dinyatakan positif.
"Hasil laboratorium yang sudah teruji hari ini, klip kristal putih seberat 9,7 gram positif sabu. Jadi, ada sejumlah klip kristal putih, ada yang masih utuh dan ada yang bekas pakai. Nah yang (dinyatakan positif) kemarin itu yang klip kristal lain (yang bukan Sabu). Lalu tiga pil itu positif ekstasi," kata Tubagus Ade di Mapolres Metro Jakarta Selatan, Rabu (31/8/2016).
Sedangkan dua tablet berwarna biru itu, polisi belum bisa mengidentifikasinya.
Tapi, untuk barang bukti di empat alat hisap bong yang diamankan polisi dikediamannya itu, polisi juga menyebutkan positif sabu di pipet bekas bongnya itu.
Saat ditanya apakah barang bukti yang ditemukan polisi di rumah Aa Gatot menindikasikan kalau Ketua Parfi itu adalah seorang pengedar narkoba?
Ade pun menjawab secara diplomatis, kalau persoalan tersebut sejatinya berada dalam penyelidikan Polres Mataram.
"Kemungkinan Aa GB ini pemakai atau pengedar di kalangan artis itu mungkin saja. Dan yang menentukannya itu hasil lab dan penyidikan. Tapi faktanya, ditemukan semua barang bukti itu di kamarnya," ungkapnya.(Bintang Pradewo)