Pengacara Sebut Terdakwa Tak Tahu Ada Ganja di Dalam Truk yang Dikawalnya
Dia berharap kliennya bisa terbebas dari jeratan hukum yang saat ini disangkakan oleh Jaksa Penuntut Umum
Penulis: Damanhuri | Editor: Yudhi Maulana Aditama
Laporan Wartawan TribunnewsBogor.com, Damanhuri
TRIBUNNEWSBOGOR.COM, CIBINONG - Ketua Pos Bantuan Hukum (Posbakum), Khaerudin Bakri menilai kasus ganja yang menimpa kliennya yang bernama Topik Hidayat itu tidak memenuhi unsur pidana berdasarkan fakta yang tertuang dalam persidangan.
"Sesuai fakta persidangan, klien kami ini hanya ngawal dan tidak tahu kalau truk itu berisi barang haram," jelasnya usai mengikuti sidang Pleidoi atau pembelaan di Pengadilan Negeri Cibinong pada Selasa (6/9/2016).
Khaerudin yang juga menjadi pengacara Topik menjelaskan saat itu memasuki arus mudik lebaran dan truk dilarang melintas sehingga dikawal oleh kliennya yang merupakan bagian dari anggota Organda.
Tak hanya itu, dalam persidangan sering kali disebut nama berinisial YE yang diduga kuat sebagai saksi kunci agar kasus tersebut menjadi terang benderang.
"Sodara YE ini sering disebut-sebut dalam persidangan, saya rasa dia salah satu kunci agar terungkapnya kasus ini," ujarnya.
Dia berharap kliennya bisa terbebas dari jeratan hukum yang saat ini disangkakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
"Karena memang klien kami ini sesuai fakta persidangan tidak bersalah," ungkapnya.
Seperti diketahui,Wanita bernama Nina Nurwati (36), menangis sejadinya saat keluar dari ruangan sidang Purwoto Ganda Subrata.
Bukan tanpa alasan, wanita yang mengenakan baju ungu itu menangis karena melihat suaminya duduk di kursi pesakitan akibat kasus narkoba.
Suaminya, Topik Hidayat menjadi terdakwa dalan kasus penggerebekan ganja yang diangkut dalam sebuah truk di rest area SPBU Sentul Tol Jagorawi, Desa Kudamangu, Kecamatan Babakanmadang, Kabupaten Bogor, jawa Barat pada Minggu, (26/7/2015).
Yang mengangetkan banyak orang di PN Cibinong ialah teriakan Nina yang mengatakan kalau ia rela akan menjual kedua ginjalnya agar suaminya Topik Hidayat bisa terbebas dari jeratan hukum.
Ibu tiga orang anak ini memang sengaja menghadiri sidang dengan agenda pembelaan di Pengadilan Negeri Cibinong.
Dia datang membawa kertas karton bertuliskan "Pak Presiden Jokowi tolong beli ginjal saya untuk bebaskan suami saya yang tidak bersalah".
Menurutnya, suaminya yang bekerja di Organda itu tidak terlibat dalam peredaran ganja yang selama ini dituduhkan oleh Polisi.