Kisah Driver Ojek Online Terima Order Fiktif, Pinjam Uang untuk Bayar Denda Tapi Malah Alami Ini

Setiap penumpang harus membuat order lewat aplikasi khusus yang berbasis internet.

Penulis: Ardhi Sanjaya | Editor: Ardhi Sanjaya
Facebook

Laporan Wartawan TribunnewsBogor.com, Ardhi Sanjaya

TRIBUNNEWSBOGOR.COM -- Pengemudi ojek online ini didenda karena membuat orderanb fiktif, kemudian perusahaannya meminta agar dia membayar denda, yang dilakukan oleh bapak ini bikin miris.

Ada saja yang terjadi pada seorang pengemudi ojek online.

Ojek berbasis internet ini memang tengah marak sekarang di Indonesia.

Setiap penumpang harus membuat order lewat aplikasi khusus yang berbasis internet.

Kemudian, sang pengemudi ojek ini akan merespon apapun orderan yang diminta.

Mulai dari mengantar barang sampai antar jemput.

Lain halnya dengan bapak yang satu ini.

Dia ketahuan oleh perusahaan tempatnya bekerja telah melakukan orderan fiktif.

Dalam pesan singkat yang dikirim padanya, tertulis, 'Sardi A****, anda terkena Suspend karena terbukti sdh melakukan order fiktif. Kami kecewa atas prilaku ini. Silakan Bayar 3205600 melalui BCA No.524*****. Bawa bukti ke CSI untuk membuka suspend'.

Begitu tulisan yang ada di pesan singkat yang diterima.

Akun Faceboook Erik Mbanjar mencapture postingan orang lain yang terlebih dahulu memposting kisah ini.

Ngenes baca post ini," tulisnya dalam keterangan.

Dalam capture itu, terlihat upaya yang dilakukan oleh pengemudi ojek online ini untuk membayar denda yang dibebankan padanya.

Halaman 1 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved