Operasi Tangkap Tangan KPK

DPD Gelar Sidang Paripurna Pencopotan Irman Gusman Selasa Pagi Ini

Untuk status Irman sebagai anggota DPD sesuai Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPRD, dan DPD.

Editor: Bima Chakti Firmansyah
TRIBUNNEWS/HERUDIN
Ketua DPD RI Irman Gusman keluar dari gedung KPK Jakarta menuju ke mobil tahanan KPK usai diperiksa, Sabtu (17/9/2016). 

TRIBUNNEWSBOGOR.COM, JAKARTA - Dewan Perwakilan Daerah (DPD) akan menggelar sidang paripurna luar biasa, Selasa (20/9/2016) pukul 09.00 WIB.

Satu agenda sidangnya adalah proses pergantian Ketua DPD.

Keputusan pencopotan Irman Gusman sebagai Ketua DPD telah diambil rapat pleno Badan Kehormatan yang diselenggarakan, Senin (19/9/2016) malam.

Rapat pleno BK DPD yang dipimpin Ketua BK DPD AM Fatwa resmi memberhentikan Irman dari jabatannya.

"Besok (Selasa, 20/9/2016)  jam 9 pagi. Diawali laporan (alat kelengkapan dewan) dulu, baru laporan BK terakhir," kata Wakil Ketua DPD GKR Hemas di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin.

Adapun keputusan BK DPD dikeluarkan setelah mendengar pandangan dua ahli hukum tata negara, yakni Refly Harun dan Zain Badjeber, serta Sekretaris Jenderal DPD RI Sudarsono Hardjosoekarto.

Sebagaimana diatur dalam tata tertib DPD, ketua diberhentikan bila berstatus tersangka perkara pidana.

Sementara itu, untuk status Irman sebagai anggota DPD sesuai Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPRD, dan DPD, masih harus menunggu putusan hukum tetap.

Irman ditangkap KPK di rumah dinasnya di Jalan Denpasar, Jakarta Selatan, Sabtu (17/9/2016) dini hari.

Dia diduga menjanjikan kuota gula impor kepada pengusaha.

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved