Menuju Pilkada DKI 2017
Panglima TNI : Anggota TNI Tidak Netral, Tolong Sebutkan Nama dan Pangkatnya, Bisa Kami Cari
Kalau prajurit TNI masa aktifnya masih panjang akan diberikan pensiun dini sehingga pada saat pilkada dia sudah bukan militer lagi.
Kedua, selama dalam proses pemilu legislatif yang bersangkutan telah diberhentikan dengan hormat dari anggota TNI dan PNS TNI.
Ketiga, anggota TNI dan PNS TNI yang akan mencalonkan diri mengikuti pilkada membuat surat pengunduran diri dari anggota TNI dan PNS TNI sejak ditetapkan sebagai calon peserta pilkada dan tidak dapat ditarik kembali.
Keempat, anggota TNI dan PNS TNI yang telah ditetapkan sebagai calon peserta pilkada wajib menyerahkan keputusan pemberhentian dari dinas keprajuritan TNI dan keputusan pemberhentian PNS TNI paling lambat 60 (enam puluh) hari sejak ditetapkan sebagai calon peserta pilkada kepada KPU.
Kelima, apabila tidak terpilih menjadi anggota legislatif dan pilkada, yang bersangkutan tidak dapat kembali menjadi anggota TNI dan PNS TNI.
Keenam, selama dalam proses pemilu legislatif dan pilkada tidak diperbolehkan menggunakan atribut maupun fasilitas TNI.
Koalisi Partai Demokrat, Partai Amanat Nasional (PAN), dan Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) memutuskan mengusung Agus Harimurti Yudhoyono-Sylviana Murni.
Saat ini, Agus adalah perwira menengah TNI dengan pangkat mayor infanteri.
(Kompas.com/Fabian Januarius Kuwado)
--------------------------
Ikuti Berita Terkini Bogor !
Like Fanpage: TRIBUNnewsBogor.com
Follow Twitter: @TRIBUNnewsBogor
Instagram: @tribunbogor