Polres Bogor Rilis 154 Motor Bodong, Pemilik Kendaraan Boleh Mengambil Secara Gratis, Ini Syaratnya
Kami akan terus melakukan sosialisasi ke masyarakat agar tidak memakai atau membeli motor bodong.
Penulis: Damanhuri | Editor: Bima Chakti Firmansyah
Laporan Wartawan TribunnewsBogor.com, Damanhuri
TRIBUNNEWSBOGOR.COM, CIBINONG - Sebanyak 154 kendaraan roda dua tanpa dokumen kendaraan alias bodong berhasil diamankan aparat kepolisian Polres Bogor.
Selain sepeda motor, polisi juga mengamankan 3 unit kendaraan roda empat yang juga tanpa dilengkapi surat kendaraan.
Kapolda Jawa Barat, Irjen Pol Bambang Waskito hadir langsung di Mapolres Bogor, Jalan Tegar Beriman, Kecamatan Cibinong, Kabupaten Bogor.

TribunnewsBogor.com/Damanhuri
Kapolda mengatakan, sebanyak 154 unit kendaraan roda dua dan 3 unit kendaraan roda empat ini merupakan hasil operasi serentak yang dilakukan Polres Bogor.
"Ada enam pelaku yang saat ini sudah diamankan untuk diproses hukum," ujarnya di Mapolres Bogor pada Senin (17/10/2016).
Lebih lanjut dia mengatakan, kendaraan yang saat ini disita didapat dari 20 penadah dan 25 pengguna motor bodong.
"Kami tidak hanya mencari pemetiknya saja, tapi para penadahnya pun akan ditindak secara tegas," katanya.

TribunnewsBogor.com/Damanhuri
Sementara itu, pihaknya juga menghimbau agar masyarakat tidak tergiur membeli kendaraan dengan harga murah.
Namun, ternyata tidak dilengkapi dengan surat kendaraan yang lengkap.
"Kami akan terus melakukan sosialisasi ke masyarakat agar tidak memakai atau membeli motor bodong. Karena pengguna motor bodong atau penadah itu akan kami masukan dalam kategori kejahatan," terangnya.
"Masyarakat yang merasa kehilangan motor bisa datang langsung ke Polres Bogor secara gratis dengan membawa BPKB dan STNK sebagai bukti kepemilikan," tandasnya.
Pantauan TribunnewsBogor.com, ada berbagai jenis dan merk kendaraan yang saat ini terparkir dihalaman Mapolres Bogor.