Menuju Pilkada DKI 2017

KPU DKI Tetapkan Cagub-Cawagub pada Pilkada DKI 2017 Hari Ini

Setelah cagub-cawagub ditetapkan, Polda Metro Jaya akan melakukan simbolisasi pengamanan untuk masing-masing pasangan cagub-cawagub.

Editor: Bima Chakti Firmansyah
Dok. Pribadi Instagram
Pasangan calon gubernur dan wakil gubernur DKI Jakarta 

TRIBUNNEWSBOGOR.COM -- Komisi Pemilihan Umum (KPU) DKI Jakarta pada Senin (24/10/2016) ini akan menetapkan pasangan calon gubernur dan wakil gubernur yang memenuhi persyaratan pada Pilkada DKI 2017.

Penetapan cagub-cawagub akan dilakukan di Balai Sudirman, Tebet, Jakarta Selatan, pukul 16.00 WIB.

Ketua KPU DKI Jakarta, Sumarno, mengatakan, setelah cagub-cawagub ditetapkan, Polda Metro Jaya akan melakukan simbolisasi pengamanan untuk masing-masing pasangan cagub-cawagub.

Aktivitas mereka selanjutnya akan dikawal polisi.

"Aparat penegak hukum akan melakukan pengamanan yang melekat kepada tiga pasangan calon yang akan disampaikan secara simbolis," kata Sumarno, Jumat (21/10/2016) lalu.

Polda Metro Jaya akan melakukan pengamanan terhadap pasangan cagub-cawagub mulai dari kediaman, selama di jalan, saat kegiatan, dan prosedur tetap yang dijalankan.

Masing-masing pasangan calon akan dikawal sekitar 20 hingga 30 personel polisi.

Persyaratan lengkap

Penetapan cagub-cawagub dilakukan setelah KPU DKI memverifikasi semua persyaratan yang diserahkan pasangan bakal cagub-cawagub, baik syarat pencalonan maupun syarat calon.

Dari hasil verifikasi, Sumarno menyatakan semua berkas persyaratan telah lengkap.

Namun, dia belum menyebutkan apakah berkas-berkas tersebut juga memenuhi persyaratan untuk menjadi cagub-cawagub.

Pada penetapan cagub-cawagub ini, KPU DKI akan menyampaikan Surat Keputusan KPU provinsi tentang penetapan pasangan calon.

Setelah penetapan pasangan cagub-cawagub, KPU DKI akan melakukan pengundian nomor urut pasangan cagub-cawagub pada Selasa besok.

Pengundian akan dilakukan di JIE Kemayoran, Jakarta Pusat, pada pukul 18.00 WIB.

Pasangan cagub-cawagub wajib menghadiri acara pengundian nomor urut karena tidak dapat diwakilkan.

(Kompas.com/Nursita Sari)

-------------------

Ikuti Berita Terkini Bogor !

Like Fanpage: TRIBUNnewsBogor.com

Follow Twitter: @TRIBUNnewsBogor

Instagram: @tribunbogor

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved