Bogor Istimewa
Kabupaten Bogor Istimewa Dan Gemilang

Tokoh Ditangkap

Polisi Tetapkan Ahmad Dhani dan Ratna Sarumpaet Sebagai Tersangka

Boy belum dapat memastikan apakah mereka akan langsung ditahan atau tidak

kompas.com
Musisi Ahmad Dhani dan Aktivis Ratna Sarumpaet ditetapkan sebagai tersangka oleh polisi. 

TRIUNNEWSBOGOR.COM -- Polisi telah menetapkan musisi Ahmad Dhani, aktivis Ratna Sarumpaet,  dan delapan orang lainnya yang ditangkap pada Jumat (2/12/2016) ini sebagai tersangka dalam kasus-kasus yang berbeda.

Delapan orang lainnya itu adalah  Rachmawati Soekarnoputri, Sri Bintang Pamungkas, Kivlan Zein, Adityawarman, Jamran, Eko, Rizal Khobar, dan Firza Huzein.

Baca juga : Fahira Idris Ceritakan Kronologis Penjemputan Rachmawati, Dibawa Pakai Kursi Roda dan Tensinya Naik

"Kalau sudah ditangkap itu pasti sudah ditetapkan menjadi tersangka," kata Kepala Divisi Humas Polri, Irjen Pol Boy Rafli Amar di kawasan Monas, Jakarta Pusat, Jumat (2/12/2016).

Boy menjelaskan, mereka ada yang dipersangkakan dengan Pasal 207 KUHP tentang penghinaan terhadap penguasa, ada yang terkena Pasal 107 KUHP juncto Pasal 110 KUHP juncto Pasal 87 KUHP tentang Makar, dan ada juga yang terkait Pasal UU ITE.

Boy belum dapat memastikan apakah mereka akan langsung ditahan atau tidak.

Saat ini, kata dia, 10 orang tersebut masih menjalani pemeriksaan secara intensif.

"Kalau masalah penahanan tergantung dari hasil pemeriksaan selama 1x24 jam," kata dia.(Akhdi Martin Pratama)

-----------------

Ikuti Berita Terkini Bogor !

Like Fanpage: TRIBUNnewsBogor.com

Follow Twitter: @TRIBUNnewsBogor

Instagram: @tribunbogor

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved