Bogor Istimewa
Kabupaten Bogor Istimewa Dan Gemilang

Tokoh Ditangkap

Polisi Buru Penyandang Dana Ahmad Dhani Cs yang Diduga Makar

Penyidik Polda Metro Jaya masih akan mengembangkan kasus tersebut dan masih memungkinkan adanya penambahan tersangka.

Editor: Ardhi Sanjaya
TRIBUNNEWS.COM/LENDY RAMADHAN
Kepala Divisi Hubungan Masyarakat Kepolisian Republik Indonesia (Kadiv Humas Polri), Irjend. Pol. Boy Rafli Amar hadir sebagai pembicara dalam diskusi publik bertajuk "Bedah Kasus Ahok: Apakah Penistaan Agama?" yang digelar di Hotel Ambhara, Jl. Iskandarsyah, Jakarta Selatan, Selasa (1/11/2016). TRIBUNNEWS.COM/LENDY RAMADHAN 

TRIBUNNEWSBOGOR.COM -- Mabes Polri menjelaskan pengusutan dugaan makar tidak akan berhenti pada penetapan tujuh tersangka saja.

Penyidik Polda Metro Jaya masih akan mengembangkan kasus tersebut dan masih memungkinkan adanya penambahan tersangka.

Salah satu bidikan penyidik yang kini tengah diusut yaitu siapa penyandang dana dari pihak yang diduga akan melakukan makar pada pemerintahan yang sah.

"Nanti masih dalam pemeriksaan semua, termasuk soal apakah ada uang dari pihak lain," kata Kadiv Humas Mabes Polri, Irjen Boy Rafli Amar, Sabtu (3/12/2016) di Mabes Polri.

Mantan Kabid Humas Polda Metro Jaya ini menegaskan apabila penyandang dana terdeteksi, maka bukan tidak mungkin penyandang dana akan dijadikan tersangka.

"Masih memungkinkan ada tersangka lain‎, diikuti saja perkembangannya," ujar Boy Rafli Amar.

Sebelum berlangsungnya aksi 212 pada Jumat 2 Desember 2016, Polda Metro Jaya menangkap 10 tokoh dan aktivis.

Tujuh orang ditetapkan tersangka yakni Adityawarman, Sri Bintang Pamungkas, Kivlan Zein, Firza Huzein, Rachmawati Soekarnoputri, Ratna Sarumpaet dan Ahmad Dhani atas dugaan makar.

Ketujuh tersangka itu tidak dilakukan penahanan namun proses hukum pada mereka tetap berlanjut hingga ke meja hijau.

Sementara tiga orang lain Eko Suryo, Rizal Kobar, dan Jamran dijerat dengan pasal penghinaan dan pencemaran nama baik.

Sumber: Tribunnews.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved