Polisi Dalami Keterlibatan Tokoh Lain untuk Kasus Makar

penyidik tengah mendalami tokoh yang menjadi donatur kelompok yang diduga hendak melakukan makar tersebut.

Editor: Ardhi Sanjaya
TRIBUNNEWS/HERUDIN
Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol Boy Rafli Amar (kanan) didampingi Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol RP Argo Yuwono memberikan keterangan pers di Mabes Polri, Jakarta, Sabtu (3/12/2016). Polri menetapkan tujuh orang tersangka sebagai terduga makar yaitu Kivlan Zein, Adityawarman, Ratna Sarumpaet, Firza Husein, Eko, Alvin dan Rachmawati. Namun meski sudah ditetapkan dan diperiksa 1x24 jam, Polisi tidak melakukan penahanan atas dasar penilaian subjektif kepolisian. TRIBUNNEWS/HERUDIN 

TRIBUNNEWSBOGOR.COM -- Penyidik Polda Metro Jaya masih mendalami peran keterlibatan tokoh lain dalam kelompok yang merencanakan makar terkait unjuk rasa damai umat muslim 2 Desember 2016 atau Aksi 212.

"Sejauh ini belum ada (tersangka makar yang dikejar), ini masih didalami penyidik," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Argo Yuwono, Jakarta, Jumat (9/12/2016).

Sejauh ini, penyidik tengah mendalami tokoh yang menjadi donatur kelompok yang diduga hendak melakukan makar tersebut.

Di antaranya menelusuri aliran dana yang dilakukan secara bertahap.

Diberitakan, pihak Polda Metro Jaya telah menangkap 12 tokoh sejak 2 Desember 2016.

Penangkapan dilakukan polisi karena ada alat bukti kelompok tersebut diduga merencanakan makar terhadap pemerintahan yang sah dan pelanggaran Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Sebanyak 8 tokoh yang berstatus tersangka makar dan pelanggaran ITE tersebut telah dibebaskan polisi.

Di antaranya Rachmawati Soekarnoputri, Ratna Sarumpaet, Firza Husein dan Mayjen Purnawirawan TNI Kivlan Zein.

Tiga tersangka makar lainnya, yakni Sri Bintang Pamungkas, serta kakak beradik Jamran dan Rizal Kobar.

Pun demikian dengan aktivis M Hatta Taliwang yang berstatus pelanggaran UU ITE.

Humas Polda Metro Jaya dan Mabes Polri melansir penahanan keempat orang tersebut karena tidak kooperatif (Sri Bintang Pamungkas), dikhawatirkan melarikan diri, menghilangkan barang bukti dan mengulangi perbuatannya.

Kombes Pol Argo Yuwono menambahkan, pihaknya tidak mengajukan pencegahan bepergian ke luar negeri untuk keempat tersangka yang ditahan.

Sumber: Tribunnews.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved