Bakal Diberhentikan, Ahok: Tidak Usah Berandai-andai

Sebagai gubernur, maka yang memiliki wewenang untuk memberhentikan Ahok adalah Presiden Republik Indonesia Joko Widodo.

Editor: Ardhi Sanjaya
TRIBUNNEWS/HERUDIN
Calon Gubernur DKI Jakarta nomor urut 2 Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) saat acara Gala Dinner di Jakarta, Sabtu (10/12/2016). 

TRIBUNNEWSBOGOR.COM -- Kementerian Dalam Negeri berencana menonaktifkan Basuki Tjahaja Purnama sebagai Gubernur DKI Jakarta, pasca Pemilihan Kepala Daerah Jakarta 2017 atau pada 15 Februari 2017.

Ahok mengaku belum ada pemberitahuan mengenai pemberhentian sementara sebagai gubernur.

Sebab, dirinya tengah menjalani cuti kampanye jelang Pilkada.

Sehingga tak diperkenankan untuk berkomunikasi dengan Kemendagri.

"Saya tidak tahu juga (akan diberhentikan). Kita cuti tidak bisa komunikasi dong. Saya tidak tahu, tidak usah berandai-andai," ucap Ahok di posko pemenangannya, Rumah Lembang, Menteng, Jakarta Pusat, Jumat (16/12/2016).

Sesuai Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 Pasal 83 disebutkan kepala daerah harus diberhentikan sementara tanpa melalui usulan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah karena didakwa melakukan tindak pidana kejahatan yang diancam dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun.

Kemudian tindak pidana korupsi, tindak pidana terorisme, makar, tindak pidana terhadap keamanan negara, dan/atau perbuatan lain yang dapat memecah belah Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Sebagai gubernur, maka yang memiliki wewenang untuk memberhentikan Ahok adalah Presiden Republik Indonesia Joko Widodo.

Sebelumnya, Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo mengatakan, pihaknya saat ini masih menunggu nomor register dari Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara mengenai persidangan Ahok. Menurut Tjahjo, nomor register dari PN Jakarta Utara ditunggu dalam satu atau dua hari ini.

“Begitu nomor registernya keluar, kami langsung berhentikan. Sudah saya siapkan suratnya, semua kepala daerah sama begitu. Kecuali yang operasi tangkap tangan (OTT) korupsi, dia langsung berhenti, tanpa nomor register pun langsung berhenti,” kata Tjahjo, Rabu (14/12/2016) silam.

Sumber: Tribunnews.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved