Jika Ahok Terbukti Bersalah, Djarot Belum Tentu 'Naik Tahta'

Menurut Djarot jika keputusan hakim menjatuhkan hukuman pidana lima tahun kepada Ahok, barulah jabatan Ahok sebagai gubernur DKI Jakarta dinon-aktif

Editor: Yudhi Maulana Aditama
TRIBUNNEWS/HERUDIN
Cagub petahana Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) bersama cawagub Djarot Saiful Hidayat bergoyang mengikuti irama rapper Iwa K dan Gading Marten di Rumah Lembang, Jakarta, Senin (28/11/2016). Ahok dan Djarot mengisi kampanye rakyat di Rumah Lembang dengan mendengarkan keluhan serta dukungan masyarakat dan juga melakukan aksi mannequin challenge bersama artis NEO, Sweet Martabak, Tompi, Happy Salma, dan J-Flow. TRIBUNNEWS/HERUDIN 

TRIBUNNEWSBOGOR.COM - Calon wakil gubernur DKI Jakarta urut dua, Djarot Saiful Hidayat, mengatakan, dirinya belum tentu menjadi Plt Gubernur DKI terkait dakwaan kepada Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) atas penodaan agama, pasca-kampanye Pilkada DKI 2017.

"Begini loh yah, sekarang tergantung pada tuntutan jaksa berapa, kalau saya dengar itu hakim jaksa itu lucu empat tahun lima tahun, kalau yang diambil hakim empat tahun berarti tidak perlu ada non-aktif," jelas Djarot, di kawasan Rawamangun, Jakarta Timur, Minggu (18/12/2016).

Menurut Djarot jika keputusan hakim menjatuhkan hukuman pidana lima tahun kepada Ahok, barulah jabatan Ahok sebagai gubernur DKI Jakarta dinon-aktifkan.

"Ya dong lihat UU nya kalau lima tahun baru. No, no, no belum tentu tunggu dari pengadilan dong," imbuh Djarot.

Sementara itu Ahok tak tahu soal surat penonaktifan dirinya untuk sementara waktu, dari Kementerian Dalam Negeri.

Ahok juga mengaku tak berkomunikasi dengan Kementerian Dalam Negeri sejak menjalani cuti sebagai gubernur DKI.

"Saya tidak tahu (surat)," kata Ahok di Rumah Lembang, Jakarta, Jumat (16/12/2016) lalu.

Sebelumnya Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo mengatakan, pihaknya masih menunggu nomor register dari Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara mengenai persidangan Ahok.

“Begitu nomor registernya keluar, kami langsung berhentikan. Sudah saya siapkan suratnya, semua kepala daerah sama begitu. Kecuali yang operasi tangkap tangan (OTT) korupsi, dia langsung berhenti, tanpa nomor register pun langsung berhenti,” tutur Tjahjo, Rabu (14/12/2016).

(Warta Kota/Faizal Rapsanjani)

Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved