Bogor Istimewa
Kabupaten Bogor Istimewa Dan Gemilang

Sidang Ahok

Polwan Cantik Berhijab Amankan Sidang Ahok Hari Ini

di bagian kanan gedung terdapat dua kendaraan taktis polisi, yakni water cannon dan barakuda

Kompas.com/Akhdi Martin Pratama
Suasana di depan Gedung eks Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Selasa (27/12/2016). Di dalam gedung tersebut akan digelar sidang kasus dugaan penodaan agama dengan terdakwa Basuku Tjahaja Purnama atau Ahok. 

TRIBUNNEWSBOGOR.COM -- Polisi wanita (polwan) berhijab berada barisan terdepan untuk menjaga pintu masuk Gedung eks Pengadilan Negeri Jakarta Pusat di Jalan Gajah Mada, Selasa (27/12/2016).

Di gedung tersebut, PN Jakarta Utara akan digelar sidang kasus dugaan penodaan agama dengan terdakwa Basuki Tjahaja Purnama (Ahok).

Berdasarkan pantauan Kompas.com di lokasi, personel polwan membuat barisan memanjang dan diapit personel Sabhara.

Di bagian dalam Gedung eks PN Jakarta Pusat terlihat polisi melakukan penjagaan.

Sementara di bagian kanan gedung terdapat dua kendaraan taktis polisi, yakni water cannon dan barakuda, sedangkan di bagian kiri terdapat dua barakuda dan satu unit water cannon.

Tepat di balik kendaraan taktis polisi di sebelah kanan gedung terdapat massa yang melakukan unjuk rasa.

Terdapat pula dua mobil komando yang digunakan perwakilan massa untuk berorasi menuntut agar aparat penegak hukum memproses Ahok seadil-adilnya.

"Pokoknya jumlah personel situasional, melihat jumlah massa, yang penting bisa mengamankan giat untuk massa yang langsung datang ke sini," ujar Kapolres Metro Jakarta Pusat, Kombes Dwiyono di lokasi.

Sementara itu, untuk kondisi arus lalu lintas di Jalan Gajah Mada sudah terpantau padat merayap.

Pasalnya hanya dua lajur yang bisa dilintasi kendaraan.

Agenda persidangan kasus dugaan penodaan agama dengan terdakwa Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok adalah pembacaan putusan sela oleh majelis hakim.

Jika hakim menerima eksepsi Ahok dan tim kuasa hukum, maka persidangan kasus ini dihentikan.

Namun jika hakim menolak, maka persidangan akan dilanjutkan dengan pemeriksaan saksi-saksi.

Adapun, Ahok didakwa dengan dakwaan alternatif antara Pasal 156 huruf a KUHP atau Pasal 156 KUHP.

Jaksa menilai Ahok telah melakukaan penodaan terhadap agama serta menghina para ulama dan umat Islam.(Akhdi Martin Pratama)

 -------------------

Ikuti Berita Terkini Bogor !

Like Fanpage: TRIBUNnewsBogor.com

Follow Twitter: @TRIBUNnewsBogor

Instagram: @tribunbogor

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved