24 Pelaku Narkoba Tahun Baruan di Ruang Tahanan
Dari hasil pemeriksaan sementara, kata Kapolres narkoba yang disita selain untuk diedarkan juga untuk dikonsumsi.
Penulis: Damanhuri | Editor: Soewidia Henaldi
Laporan Wartawan TribunnewsBogor.com, Damanhuri
TRIBUNNEWSBOGOR.COM, CIBINONG - Sebanyak 24 pelaku narkoba ditangkap petugas Satuan Narkoba Polres Bogor.
Puluhan pelaku narkoba itu ditangkpa dalam operasi yang digelar selama satu bulan.
Para pelaku yang terdiri dari pengedar dan pemakai narkoba itu ditunjukan kepada wartawan saat digelar pemusnahan ribuan botol minuman keras (miras) di Mapolres Bogor, Jumat (30/12/2016).
Kapolres Bogor, AKBP Andi M Dicky mengjelaskan, dari tangan para tersangka, polisi berhasil menyita 75,11 gram sabu dan 522 gram ganja.
"Narkoba itu rencananya akan diedarkan dan digunakan saat malam pergantian tahun baru," ujarnya kepada wartawan.
Dari hasil pemeriksaan sementara, kata Kapolres narkoba yang disita selain untuk diedarkan juga untuk dikonsumsi.
"Saat ini peredaran narkoba ini sudah masuk kekalangan mahasiswa, tapi kami masih kesulitan mencari bandarnya karena jaringan mereka terputus," katanya.
Akibat perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 112 ayat 2 Undang-undang Nomor 35 tentang Narkotika.
"Ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara," kata AKBP Dicky.(*)
-------------------
Ikuti Berita Terkini Bogor !
Like Fanpage: TRIBUNnewsBogor.com
Follow Twitter: @TRIBUNnewsBogor
Instagram: @tribunbogor