Lagi Seruput Kopi di Warung Pria Paruh Baya Ditangkap Polisi, Ada Alat Ini Saat Digeledah
Atas kesalahannya BN dikenakan pasal 114 ayat 1 dan Pasal 112 ayat 1 UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika
Penulis: Mohamad Afkar Sarvika | Editor: Ardhi Sanjaya
Laporan Wartawan TibunnewsBogor.com, Mohamad Afkar Sarvika
TRIBUNNEWSBOGOR.COM, BABAKAN MADANG - Seorang pria ditangkap saat sedang minum kopi di warung.
Tim Pemburu Narkoba (TPN) Polresta Bogor Kota kembali membekuk pelaku pengedar sabu di Kampung Cigandaria RT 6/6 Desa Sentul, Kecamatan Babakan Madang, Kabupaten Bogor, Senin (9/1/2017) kemarin.
Pelaku berinisial BN (35) ditangkap petugas saat tengah duduk di warung sambil meneguk secangkir kopi sekitar pukul 16.00 WIB.
"Saat diperiksa ditemukan sabu sebanyak dua paket klip plastik kecil isi sabu yang disimpan di dalam kardus di atas meja sebelah minuman kopi yang sedang diminum," ujar Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol Yusri Yunus, kepada wartawan melalui pesan singkat, Selasa (10/1/2017).
Selain itu di lokasi petugas juga menemukan sebuah alat penghisap sabu yang tidak lain adalah bong.
Yusri menjelaskan bahwa BN mendapatkan dua paket sabu tersebut dari DN yang saat ini masih dalam pencarian.
"Dua paket sabu itu akan dijual lagi oleh BN, awalnya dia membeli dari DN melalui telepon seluler, kemudian sabu itu diantar oleh OW yang saat ini masih buron," terangnya.
Lebih lanjut Yusri mengatakan, BN membeli sabu kepada DN sebanyak satu gram seharga Rp 1,3 juta.
"Kesepatakannya kalau sudah habis, BN baru akan membayarnya, sementara dua paket yang diamankan itu adalah sisa yang belum terjual," katanya.
Atas kesalahannya BN dikenakan pasal 114 ayat 1 dan Pasal 112 ayat 1 UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dan ancaman penjara di atas lima tahun.
-------------------
Ikuti Berita Terkini Bogor !
Like Fanpage: TRIBUNnewsBogor.com
Follow Twitter: @TRIBUNnewsBogor
Instagram: @tribunbogor