340 Tenaga Kerja Asing Mencari Nafkah di Kabupaten Bogor
tenaga kerja asing yang bekerja di daerah itu harus memiliki Izin Memperpanjang Tenanga kerja Asing (IMTA) dan Keterangan Izin Tinggal Sementara
Penulis: Damanhuri | Editor: Yudhi Maulana Aditama
Laporan Wartawan TribunnewsBogor.com, Damanhuri
TRIBUNNEWSBOGOR.COM, CIBINONG - Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Dinsnakertrans) Kabupaten Bogor mencatat ratusan tenaga kerja asing yang bekerja di Kabupaten Bogor.
Kepala Disnakertras Kabupaten Bogor, Yos Sudrajat mengatakan pihaknya mencatat sebanyak 340 warga negara asing (WNA) yang bekerja di sejumlah perusahaan yang berada di Kabupaten Bogor.
"Saat ini ada sekitar 340 tenaga kerja asing yang ada di Kabupaten Bogor, tapi yang tercatat di kami itu mereka yang sudah mempunyai izin dan pajaknya masuk ke Kabupaten Bogor," ujarnya saat ditemui TribunnewsBogor.com, Rabu (11/1/2017).
Kendati demikian, kata dia, tidak semua tenaga kerja asing yang bekerja di wilayah Kabupaten Bogor ditarik pajaknya untuk daerah.
Namun, ada juga yang pajaknya ditarik oleh pusat lantaran lingkup kerja orang tersebut lintas wilayah atau provinsi.
Menurutnya, tenaga kerja asing yang bekerja di daerah itu harus memiliki Izin Memperpanjang Tenanga kerja Asing (IMTA) dan Keterangan Izin Tinggal Sementara (KITAS).
"Kalau yang kemarin ditangkap oleh Timpora dan Imigrasi di Cigudeg itu tidak memiliki izin dan melanggar aturan," jelasnya.
Dia juga berharap pemerintah pusat bisa berkordinasi dengan daerah jika ada warga asing yang akan bekerja di suatu wilayah.
"Kami juga selalu berupaya melakukan pendataan ke perusahaan jika ada tenaga kerja asing yang bekerja disini," tandasnya.
-------------------
Ikuti Berita Terkini Bogor !
Like Fanpage: TRIBUNnewsBogor.com
Follow Twitter: @TRIBUNnewsBogor
Instagram: @tribunbogor
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bogor/foto/bank/originals/kadisnakertrans-kabupaten-bogor-yos-sudrajat_20170111_173653.jpg)