Warga Tiongkok Ditangkap

Izinnya Jadi Tenaga Ahli, Ternyata Cuma Kuli

pekerjaan buruh kasar itu tidak perlu mempekerjaan warga asing lantaran bisa dilakukan oleh warga pribumi lokal.

Penulis: Damanhuri | Editor: Soewidia Henaldi
TribunnewsBogor.com/Damanhuri
Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Bogor, Herman Lukman 

Laporan Wartawan TribunnewsBogor.com, Damanhuri

TRIBUNNEWSBOGOR.COM, CIBINONG - Kepala Kantor Imigrasi Bogor, Herman Lukman mengatakan, saat ini banyak ditemukan tenaga kerja asing  yang menyalahi izin saat bekerja di wilayah Bogor.

Tak heran, jika saat ini banyak tenaga kerja asing yang ditangkap hingga dideportasi oleh pihak Imigrasi bogor.

"Izinnya menjadi tenaga ahli, tapi kenyataannya hanya bekerja sebagai pekerja kasar seperti tukang batu dan tukang kebun," jelasnya saat ditemui TribunnewsBogor.com di Pendopo Bupati Bogor, Kamis (12/1/2017).

Menurutnya, pekerjaan buruh kasar itu tidak perlu mempekerjaan warga asing lantaran bisa dilakukan oleh warga pribumi lokal.

Baca: Pekerjaan 12 Warga Tiongkok Berbeda-beda, Ada Ahli Pengeboran Sampai Tukang Masak

Lebih lanjut dia mengatakan, terkait 12 pekerja asal tiongkok yang saat ini masih ditahan di Kantor Imigrasi Bogor.

Pihaknya masih menunggu paspor yang belum bisa diserahkan ke kantor Imigrasi Bogor oleh perusahaan tempat mereka bekerja.

Sebab, dari pengakuan para pekerja itu Paspor mereka dipegang oleh pihak perusahaan.

"Kalau sponsor tidak bisa menujukan kepada kami, warga Tiongkok ini terancam akan dideportasi karena sudah melanggar undang-undang," katanya.(*)

---------------------

Ikuti Berita Terkini Bogor !

Like Fanpage: TRIBUNnewsBogor.com

Follow Twitter: @TRIBUNnewsBogor

Instagram: @tribunbogor

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved