Kantor GMBI Dibakar
FPI Bogor Raya Minta 12 Tersangka Pengrusakan Kantor GMBI Ditangguhkan Penahanannya
Ichwan menambahakan dari 20 orang yang diamankan kemarin 8 orang diantaranya sudah dipulangkan.
Penulis: Lingga Arvian Nugroho | Editor: Yudhi Maulana Aditama
Laporan Wartawan TribunnewsBogor.com, Lingga Arvian Nugroho
TRIBUNNEWSBOGOR.COM, CIBINONG - Ratusan masa Front Pembela Islam (FPI) Bogor Raya mendatangi Polres Bogor, di Jalan Tegar Beriman, Cibinong, Sabtu (14/1/2017).
Perwakilan dari tim kuasa hukum FPI pun datang dan diterima oleh perwakilan dari Polres Bogor.
Tim Kuasa Hukum FPI, Ichwan Tuankota menuturkan bahwa pihaknya mendatangi Polres untuk meminta penangguhan penahanan kepada 12 tersangka pengrusakan kantor sekretariat ormas Gerakan Masyarakat Bawah Indonesia (GMBI), Jumat (13/1/2017).
"Alhamdulillah kehadiran kita diterima oleh Wakapolres Bogor, dan pada kesempatan ini kami Tim Kuasa Hukum FPI meminta penangguhan penahanan terhadap 12 orang tersangka yang diduga melakukan pembakaran," ujarnya di depan gerbang Polres Bogor.
Ichwan menambahakan dari 20 orang yang diamankan kemarin 8 orang diantaranya sudah dipulangkan.
Pihaknya pun hingga kini masih menyakini bahwa 12 orang yang diduga melakukan pembakaran tersebut tidak ikut serta dalam aksi tersebut.
"Kita yakin 12 orang ini bukan pelaku, tapi kita tetap menghormati proses hukum, dan kita juga minta penangguhan penahanan karena lima dari 12 orang yang diamankan ini usianya masih belasan tahun," ujarnya.
Ichwan menambahakan pihaknya akan terus berkomunikasi dengan pihak kepolisian.
Ia pun menegaskan bahwa tidak akan segan-segan melaporkan penyidik jiga ada penyimpangan.
---------------------
Ikuti Berita Terkini Bogor !
Like Fanpage: TRIBUNnewsBogor.com
Follow Twitter: @TRIBUNnewsBogor
Instagram: @tribunbogor