Dua Tersangka Diksar Maut Mapala UII Akui Lakukan Penganiayaan

dari hasil pemeriksaan, para pelaku sudah mengakui jika mereka melakukan tindak kriminal tersebut.

Editor: Yudhi Maulana Aditama
IST instagram Polres Karanganyar / @iswan.tw95
Tim Dokter dan Kesehatan Polres Karanganyar memeriksa kesehatan 2 tersangka Angga Septiawan alias Waluyo dan Wahyudi alias Yudi pada Senin (30/1/2017) pagi. Kedua orang tersebut ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka atas tewasnya tiga orang mahasiswa Universitas Islam indonesia (UII) saat Diksar Pecinta Alam di Tlogodlingo Desa Gondosuli, Tawangmangu, Karanganyar, Jawa Tengah, beberapa waktu yang lalu 

TRIBUNNEWSBOGOR.COM - Kapolres Karanganyar, AKBP Ade Safri Simanjuntak memaparkan hasil pemeriksaan dua tersangka penganiayaan berujung maut peserta pendidikan dasar (Diksar) mahasiswa pecinta alam (Mapala) Universitas Islam Indonesia (UII) Yogyakarta.

Ade mengatakan dari hasil pemeriksaan, para pelaku sudah mengakui jika mereka melakukan tindak kriminal tersebut.

Polres Karanganyar sudah menahan dua tersangka kasus Diksar berujung maut yakni M Wahyudi alias Yudi (27) dan Angga Septiawan alias Waluyo (27).

"Saya mengapresiasi para pelaku, karena secara jantan mereka mengakui tindakan kekerasan yang mereka lakukan. Untuk pendampingan, kami juga sudah memberikan kuasa hukum kepada mereka," ujar Kapolres, Kamis (2/2/2017).

Ketika ditanya mengenai ada tersangka tambahan, Ade mengungkapkan hal tersebut bisa saja terjadi.

Namun pihaknya masih menunggu hasil kajian keterangan 16 saksi dari pihak panitia acara yang datang ke Mapolres Karanganyar serta dua saksi yang masih dirawat di Rumah Sakit Bethesda maupun Sarjito.

"Kami akan mengkaji terkait peran mereka masing-masing di kepanitiaan, bagaimana SOP (standar operasional prosedur) pelaksaan Diksar, sehingga diketahui apakah kekerasan itu murni dilakukan oknum atau dilakukan secara sistematis. Jika sistematis, otomatis ada tersangka lain," sambungnya.

Tersangka tambahan, dipaparkan Ade bisa dijerat pasal penganiayaan atau pasal pembiaran.

Ade menjelaskan timnya masih akan memeriksa saksi lain yang merupakan peserta kegiatan tersebut.

"Para peserta sudah mendapat jaminan dari LPSK (Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban) sehingga mereka akan segera kami periksa karena identitas mereka sudah terjamin. Hal ini kamu lakukan supaya hasil penyidikan lengkap dan segera dilimpahkan ke Kejaksaan," jelas Ade.

Sebelumnya, Diksar The Grand Camping Mapala Unisi UII yang digelar di lereng Gunung Lawu tepatnya di Tlogo Dringo, Gondosuli, Kecamatan Tawangmangu, Karanganyar, Jawa Tengah, tanggal 14-20 Januari 2017, mengakibatkan tiga peserta meninggal dunia.

Ketiganya yakni Muhammad Fadli meninggal saat perjalanan ke Puskesmas, dua orang lainnya yakni Syaits Asyam dan Ilham meninggal di Rumah Sakit Bethesda Yogyakarta. (*)

(Tribun Jateng/ Suharno)

------------------

Ikuti Berita Terkini Bogor !

Like Fanpage: TRIBUNnewsBogor.com

Follow Twitter: @TRIBUNnewsBogor

Instagram: @tribunbogor

Sumber: Tribun Jateng
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved