Sidang Perdana Pengerusakan Kantor GMBI Bogor Dikawal Polisi, 7 Terdakwa Hanya Diam
Dalam agenda sidang pembacaan dakwaan ini, ketujuh terdakwa ikut dihadirkan dimuka pengadilan.
Penulis: Damanhuri | Editor: Ardhi Sanjaya
Laporan Wartawan TribunnewsBogor.com, Damanhuri
TRIBUNNEWSBOGOR.COM, CIBINONG - Pengadilan Negeri Cibinong menggelar sidang perdana kasus pengerusakan kantor ormas di Ciampea, Kabupaten Bogor, Selasa (14/3/2017).
Dalam agenda sidang pembacaan dakwaan ini, ketujuh terdakwa ikut dihadirkan dimuka pengadilan.
Ketujuh terdakwa yang dihadirkan saat persidangan yakni Muhammad Yusuf, Saeful bahri, Alfiansyah, Muhamad Hudri hidayat, Muhammad Abdul Basit Iskandar, Wahyudin dan Ahmad Yadi.
Humas Pengadilan Negeri Cibinong, Bambang menjelaskan, sidang perdana dengan nomor perkara 113, 114 dan 115 ini menghadirkan tujuh orang terdakwa untuk mendengarkan dakwaan yang ditunjukan pada mereka.
"Agenda sidang pertama dalam kasus ini berjalan lancar, dari pihak terdakwa pun tidak mengajukan keberatannya saat mendengarkan dakwaannya," ujarnya kepada TribunnewsBogor.com.
Bambang menambahkan, saat sidang berlangsung ruang sidang utama Pengadilan Negeri Cibinong ini mendapatkan pengawalan dari kedua kelompok.
"Sempat dikawal, tapi semua dalam kondisi aman dan kondusif meskipun mereka bersebrangan," katanya.
Menurutnya, sidang akan kembali digelar pada pekan depan dengan anggenda mendengarkan keterangan saksi.
"Tanggal 23 Maret 2017 sidang kembali digelar dengan agenda mendengarkan keterangan saksi di pengadilan," terangnya.
Sementara itu, sidang dengan dengan nomor perkara 113, 114 dan 115/Pid.B/2017/PN.Cbi ini dipimpin oleh hakim ketua Tito Suhud, SH, MH, Hakim Anggota Tira Tirtona, SH, M.Hum, Hakim Anggota Ben Ronald P. Situmorang, SH, MH dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) M Harus Al Rasyid, SH.