Bawa Surat Perdamaian, Tim Advokat Berharap Terdakwa Kasus Pengrusakan Kantor Ormas Divonis Ringan

Jajang berharap, surat tersebut dapat dijadikan pertimbangan majelis hakim saat memutuskan perkara.

Penulis: Damanhuri | Editor: Yudhi Maulana Aditama
TribunnewsBogor.com/Damanhuri
sidang lanjutan kasus pembakaran markas GMBI berlangsung terbuka 

Laporan Wartawan TribunnewsBogor.com, Damanhuri

TRIBUNNEWSBOGOR.COM, CIBINONG - Kordinator Tim Advocat Santri Bogor, Jajang Furqon berharap majelis hakim memberikan hukuman seringan-ringannya terhadap tujuh orang santri yang saat ini menjadi terdakwa dalam kasus pengrusakan kantor ormas di Ciampea, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.

Jajang mengatakan jika pihaknya sudah menunjukan surat perdamaian antara GMBI disktrik Kabupaten Bogor dengan tujuh terdakwa saat proses sidang berlangsung.

“Artinya majelis hakim sudah mengetahui jika dalam kasus ini sudah ada perdamaian dari kedua belah pihak," ujarnya kepada wartawan, Kamis (23/3/2017).

Jajang berharap, surat tersebut dapat dijadikan pertimbangan majelis hakim saat memutuskan perkara.

"Kedepannya mudah-mudahan dapat menjadi pertimbangan majelis hakim saat putusan, kami sangat berharap vonis yang diberikan kepada terdakwa ini bisa seringan-ringannya," kata dia.

Sementara itu, sidang rencananya akan kembali digelar pada tanggal 30 maret 2017 dengan agenda yang sama di Pengadilan Negeri Cibinong.

Seperti diberitakan sebelumnya, Sidang kasus pengrusakan kantor GMBI di Ciampea, Kabupaten Bogor yang berlangsung di Pengadilan Negeri Cibinong digelar secara terbuka, Kamis (23/3/2017).

Agenda sidang kedua kali ini yaitu meminta keterangan saksi pelapor yang dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Persidangan yang digelar di ruang sidang Prof Asikin dimulai sekitar pukul 13.50 WIB.

Ruang sidang pun tampak penuh sesak lantaran dihadiri oleh sejumlah warga yang ingin melihat langsung jalannya proses pesidangan.

Terlihat juga tujuh orang terdakwa yakni Muhammad Yusuf, Saeful bahri, Alfiansyah, Muhamad Hudri hidayat, Muhammad Abdul Basit Iskandar, Wahyudin dan Ahmad Yadi dihadirkan untuk mendengarkan keterangan para saksi.

Agenda sidang dengan nomor perkara 113, 114 dan 115/Pid.B/2017/PN.Cbi ini dipimpin oleh hakim ketua Tito Suhud, SH, MH, Hakim Anggota Tira Tirtona, SH, M.Hum, Hakim Anggota Ben Ronald P. Situmorang, SH, MH dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) M Harus Al Rasyid, SH.

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved