Dengarkan Keterangan Saksi Pelapor, Ruang Sidang Kasus Pengrusakan Kantor Ormas Penuh Sesak

Ruang sidang pun tampak penuh sesak lantaran dihadiri oleh sejumlah warga yang ingin melihat langsung jalannya proses pesidangan.

Penulis: Damanhuri | Editor: Yudhi Maulana Aditama
TribunnewsBogor.com/Damanhuri
sidang lanjutan kasus pembakaran markas GMBI berlangsung terbuka 

Laporan Wartawan TribunnewsBogor.com, Damanhuri

TRIBUNNEWSBOGOR.COM, CIBINONG - Sidang kasus pengrusakan kantor GMBI di Ciampea, Kabupaten Bogor yang berlangsung di Pengadilan Negeri Cibinong digelar secara terbuka, Kamis (23/3/2017).

Agenda sidang kedua kali ini yaitu meminta keterangan saksi pelapor yang dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Persidangan yang digelar di ruang sidang Prof Asikin dimulai sekitar pukul 13.50 WIB.

Ruang sidang pun tampak penuh sesak lantaran dihadiri oleh sejumlah warga yang ingin melihat langsung jalannya proses pesidangan.

Terlihat juga tujuh orang terdakwa yakni Muhammad Yusuf, Saeful bahri, Alfiansyah, Muhamad Hudri hidayat, Muhammad Abdul Basit Iskandar, Wahyudin dan Ahmad Yadi dihadirkan untuk mendengarkan keterangan para saksi.

Agenda sidang dengan nomor perkara 113, 114 dan 115/Pid.B/2017/PN.Cbi ini dipimpin oleh hakim ketua Tito Suhud, SH, MH, Hakim Anggota Tira Tirtona, SH, M.Hum, Hakim Anggota Ben Ronald P. Situmorang, SH, MH dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) M Harus Al Rasyid, SH.

Hingga pukul 14.45 WIB, proses persidangan masih berlangsung di Pengadilan Negeri Cibinong.

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved