Dengarkan Keterangan Saksi Pelapor, Ruang Sidang Kasus Pengrusakan Kantor Ormas Penuh Sesak
Ruang sidang pun tampak penuh sesak lantaran dihadiri oleh sejumlah warga yang ingin melihat langsung jalannya proses pesidangan.
Penulis: Damanhuri | Editor: Yudhi Maulana Aditama
Laporan Wartawan TribunnewsBogor.com, Damanhuri
TRIBUNNEWSBOGOR.COM, CIBINONG - Sidang kasus pengrusakan kantor GMBI di Ciampea, Kabupaten Bogor yang berlangsung di Pengadilan Negeri Cibinong digelar secara terbuka, Kamis (23/3/2017).
Agenda sidang kedua kali ini yaitu meminta keterangan saksi pelapor yang dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Persidangan yang digelar di ruang sidang Prof Asikin dimulai sekitar pukul 13.50 WIB.
Ruang sidang pun tampak penuh sesak lantaran dihadiri oleh sejumlah warga yang ingin melihat langsung jalannya proses pesidangan.
Terlihat juga tujuh orang terdakwa yakni Muhammad Yusuf, Saeful bahri, Alfiansyah, Muhamad Hudri hidayat, Muhammad Abdul Basit Iskandar, Wahyudin dan Ahmad Yadi dihadirkan untuk mendengarkan keterangan para saksi.
Agenda sidang dengan nomor perkara 113, 114 dan 115/Pid.B/2017/PN.Cbi ini dipimpin oleh hakim ketua Tito Suhud, SH, MH, Hakim Anggota Tira Tirtona, SH, M.Hum, Hakim Anggota Ben Ronald P. Situmorang, SH, MH dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) M Harus Al Rasyid, SH.
Hingga pukul 14.45 WIB, proses persidangan masih berlangsung di Pengadilan Negeri Cibinong.