Sidang Kasus Pengerusakan Kantor GMBI Bogor Berlanjut, Hakim Akan Hadirkan Saksi Ahli
Majelis hakim Pengadilan Negeri Cibinong akan mendengarkan keterangan puluhan saksi dalam kasus yang melibatkan tujuh orang santri itu.
Penulis: Damanhuri | Editor: Ardhi Sanjaya
Laporan Wartawan TribunnewsBogor.com, Damanhuri
TRIBUNNEWSBOGOR.COM, CIBINONG - Sidang kasus pengerusakan markas ormas di Kabupaten Bogor beberapa waktu lalu terus berlanjut.
Majelis hakim Pengadilan Negeri Cibinong akan mendengarkan keterangan puluhan saksi dalam kasus yang melibatkan tujuh orang santri itu.
Humas Pengadilan Negeri Cibinong, Bambang mengatakan, dalam berkas perkara saksi yang akan dihadirkan sebanyak 45 orang baik dari pelapor maupun terlapor.
"Saksinya masih banyak, agenda sidang sebelumnya baru lima orang saksi yang diminta keterangannya saat persidangan," ujarnya kepada TribunnewsBogor.com.
Menurutnya, agenda persidangan kedepan bakal lebih panjang.
Sebab, saksi yang dihadirkan dalam beberapa agenda sidang kedepan bakal menghadirkan saksi ahli.
Namun, Bambang yang juga seorang Majelis Hakim tersebut tidak merinci berapa lama waktu yang dibutuhkan hingga penetapan vonis terhadap terdakwa.
"Ya dilihat aja nanti prosesnya," kata dia.
Sementara itu sidang dengan nomor perkara 113, 114 dan 115/Pid.B/2017/PN.Cbi yang dipimpin oleh hakim ketua Tito Suhud, SH, MH, Hakim Anggota Tira Tirtona, SH, M.Hum, Hakim Anggota Ben Ronald P. Situmorang, SH, MH dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) M Harus Al Rasyid, SH, akan kembali digelar pada Kamis 30 maret 2017.
"Agendanya masih saksi, sudah di jadwalkan dihari kamis nanti," tukasnya.
Sebelumnya, Kordinator Tim Advocat Santri Bogor, Jajang Furqon berharap majelis hakim memberikan hukuman seringan-ringannya terhadap tujuh orang santri yang saat ini menjadi terdakwa.
Jajang mengatakan jika pihaknya sudah menunjukan surat perdamaian antara GMBI disktrik Kabupaten Bogor dengan tujuh terdakwa saat proses sidang berlangsung.
“Artinya majelis hakim sudah mengetahui jika dalam kasus ini sudah ada perdamaian dari kedua belah pihak," ujarnya kepada wartawan, Kamis (23/3/2017).
Jajang berharap, surat tersebut dapat dijadikan pertimbangan majelis hakim saat memutuskan perkara.
"Kedepannya mudah-mudahan dapat menjadi pertimbangan majelis hakim saat putusan, kami sangat berharap vonis yang diberikan kepada terdakwa ini bisa seringan-ringannya," kata dia.