Divonis Penjara 2 Tahun, Hakim Perintahkan Ahok Ditahan

Majelis hakim berpendapat Ahok terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana penmodaan agama.

Editor: Ardhi Sanjaya
Tribunnews.com
AHOK BACAKAN PLEDOI : Terdakwa kasus dugaan penistaan agama Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) membacakan nota pembelaan (pledoi) pada sidang kasus dugaan penistaan agama di Auditorium Gedung Kementerian Pertanian (Kementan) Ragunan, Selasa (25/4). Ahok yang dituntut karena menghina ulama dan dikenakan ancaman pidana 1 tahun dengan 2 tahun masa percobaan membacakan sendiri pledoinya. Mengaku tidak punya niat menghina golongan dan menista agama. TRIBUNNEWS.COM/MI/RAMDANI/POOL 

TRIBUNNEWSBOGOR.COM -- Majelis Hakim Pengadilan Negeri Pengadilan Negeri Jakarta Utara memvonis terdakwa Gubernur Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok pidana penjara dua tahun.

Majelis hakim berpendapat Ahok terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana penmodaan agama.

"Menyatakan tedakwa Ir Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok secara sah dan meyakini bersalah melakukan pidana pendoaan agama. Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Oleh Karena itu pidana penjara dua tahun," kata ketua majelis hakim Dwiarso di Auditorium Kementerian Pertanian, Jakarta, Selasa (9/5/2017).

Hakaim kemudian memerintahkan Ahok untuk ditahan. 

"Memerintahkan terdakwa ditahan," kata hakim.

Sekadar informasi, Basuki jadi terdakwa kasus penodaan agama Islam terkait pernyatannya yang menyinggung Surat Almaidah 51.

Basuki telah dituntut hukuman pidana penjara satu tahun dengan masa percobaan dua tahun.

Sumber: Tribunnews.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved