Bogor Istimewa
Kabupaten Bogor Istimewa Dan Gemilang

Polres Bogor Ancam Beri Pidana Pada Ormas yang Nekat Sweeping

Terlebih, sambungnya, yang mempunyai kewenangan untuk melakukan sweeping yaitu Kepolsian, TNI dan Satpol PP.

Penulis: Damanhuri | Editor: Ardhi Sanjaya
Beberapa ormas di Kota Bogor menggelar deklarasi anti komunis 

Laporan Wartawan TribunnewsBogor.com, Damanhuri

TRIBUNNEWSBOGOR.COM, CIBINONG - Polres Bogor melarang keras Organisasi Masyarakat (Ormas) melakukan sweeping ke tempat hiburan malam.

Kapolres Bogor, AKBP Andi M Dicky menegaskan, aksi sweeping tersebut dianggap dapat menyulut konflik.

Terlebih, sambungnya, yang mempunyai kewenangan untuk melakukan sweeping yaitu Kepolsian, TNI dan Satpol PP.

"Kalau ada Ormas yang melakukan sweeping segera beritahukan ke kami, karena bisa diancam pidana," tegasnya.

AKBP Dicky melanjutkan, pihaknya tidak segan-segan untuk membubarkan Ormas jika masih nekat melakukan sweping.

Sebab, meskipun tujuannya baik jika caranya salah maka itu tidak dibenarkan.

"Aparat saja jika melakukan sweping atau menyita itu harus dibawah surat perintah, sehingga dilindungi undang-undang," ujarnya kepada TribunnewsBogor.com.

Menurutnya, masyarakat bisa melaporkan kepada aparat kepolisian setempat jika memang ada yang mengganggu keamanan dan kenyamanan saat beribadah dibulan suci ramadhan.

"Kami juga sudah berkordinasi dengan seluruh jajaran muspida Kabupaten Bogor termasuk tokoh agama untuk sama-sama saling menjaga kondusifitas diwilayahnya masing-masing," tandasnya.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved