Kasi Intel Kejati Bengkulu Jadi Tersangka

Selain Parlin, KPK juga menetapkan pejabat pembuat komitmen (PPK) pada Balai Wilayah Sungai Sumatera (BWSS) VII Provinsi Bengkulu

Editor: Ardhi Sanjaya
Kompas.com
Jaksa Agung Muda Pengawasan Widyo Pramono dan Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan dalam jumpa pers terkait operasi tangkap tangan di Gedung KPK Jakarta, Jumat (9/6/2017).(KOMPAS.com/ABBA GABRILLIN) 

TRIBUNNEWSBOGOR.COM -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Kepala Seksi III Intel Kejaksaan Tinggi Bengkulu, Parlin Purba sebagai tersangka. Penetapan tersangka ini terkait operasi tangkap tangan yang dilakukan di Bengkulu, Jumat (9/6/2017) dini hari.

Selain Parlin, KPK juga menetapkan pejabat pembuat komitmen (PPK) pada Balai Wilayah Sungai Sumatera (BWSS) VII Provinsi Bengkulu, Amin Anwari, dan Direktur PT Mukomuko Putra Selatan Manjudo Murni Suhardi sebagai tersangka.

"Setelah melakukan pemeriksaan 1x24 jam dan dilakukan gelar perkara, ditemukan adanya dugaan penerimaan hadiah atau janji oleh penyelenggara negara," ujar Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan dalam jumpa pers di Gedung KPK Jakarta, Jumat malam.

Menurut Basaria, dalam operasi tangkap tangan, petugas KPK menemukan barang bukti suap berupa uang Rp 10 juta dalam pecahan Rp 100.000 yang dibungkus amplop cokelat. Uang yang berasal dari Murni tersebut diberikan kepada Parlin melalui Amin.

"Diindikasikan ini bukan yang pertama. Sebelumnya, diduga PP sudah menerima Rp 150 juta dari proyek yang berbeda di Bengkulu," kata Basaria.

Menurut KPK, uang tersebut diduga diberikan kepada Parlin untuk mengatur agar kasus dugaan korupsi yang terkait proyek pembangunan irigasi di Bengkulu, tidak sampai ditangani Kejaksaan Tinggi.

Amin dan Murni selaku tersangka pemberi suap disangka melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 5 ayat 1 huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Sementara itu, Parlin selaku penerima disangka melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Berita ini sebelumnya tayang di Kompas.com dengan judul 'KPK Tetapkan Kasi Intel Kejati Bengkulu dan Tiga Orang Lain sebagai Tersangka'

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved