Ketua RT Jadi Tersangka Penipuan Pembebasan Lahan Tol Bocimi
tersangka bernisial E diduga terlibat dalam pembagian uang penjualan lahan milik masyarakat di Desa Watesjaya
Penulis: Damanhuri | Editor: Yudhi Maulana Aditama
Laporan Wartawan TribunnewsBogor.com, Damanhuri
TRIBUNNEWSBOGOR.COM, CIBINONG - Polres Bogor kembali menetapkan tersangka baru kasus penipuan pembayaraan ganti rugi pembangunan proyek Tol Bocimi terhadap lahan milik masyarakat Kabupaten Bogor.
Penyidik Tipikor Polres Bogor menetapkan E (40), menjadi tersangka dalam perkara tersebut.
Kapolres Bogor, AKBP Andi M Dicky mengatakan, saat ini sudah dua orang tersangka yang diamankan.
"Tersangkanya sekarang ada dua orang, kasusnya sudah P 21 untuk dilimpahkan ke Kejaksaan," katanya.
Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Bogor, AKP Bimantoro Kurniawan menambahkan, tersangka bernisial E yang berstatus ketua RT ini diduga terlibat dalam pembagian uang penjualan lahan milik masyarakat di Desa Watesjaya, Kecamatan Cigombong, Kabupaten Bogor.
"Jadi mereka ini minta bagian 10 persen dari hasil penjualan lahan," kata dia kepada TribunnewsBogor.com, Minggu (11/6/2017)
Lebih lanjut dia mengatakan, tersangka mengaku sebagai koordinator lapangan (korlap) yang dibentuk oleh pemerintah Desa Watesjaya untuk mengkordinir masyarakat yang lahannya terkena dampak pembangunan tol bocimi.
Seperti diberitakan sebelumnya, Satreskrim Polres Bogor mengamankan A (36) wanita yang diduga melakukan penipuan terhadap puluhan warga yang lahannya terkena pembebasan jalur tol Bogor-ciawi-sukabumi (Bocimi).
Diketahui, wanita tersebut merupakan Mantan Kepala Urusan (Kaur) Kesra Desa Wates Jaya Kecamatan Cigombong, Kabupaten Bogor.
Polisi menyita sebundel lembar laporan transaksi rekening bank milik A.
Kasubag Humas Polres Bogor, AKP Ita Puspitalena menjelaskan, tersangka melakukan pungli dengan mengaku sebagai koordinator lapangan (korlap) yang dibentuk oleh Desa Watesjaya.
Sebagai korlap, lanjutnya, berdalih dapat membantu percepatan pengurusan proses ganti rugi serta menjanjikan bisa menaikan nilai ganti rugi untuk tanah, bangunan, dan tanaman yang terkena lintasan proyek pembangunan jalan tol Bocimi.
"Tersangka menjelaskan kepada warga apabila warga mengurus prosesnya sendiri akan sulit karena ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi, sedangkan memakai jasanya, maka akan terima beres," tutur AKP Ita pada Minggu (26/3/2017)
Namun, tersangka meminta imbalan kepada warga yang dibantunya itu dan harus menyerahkan uang sebesar 10 persen dari nilai ganti rugi sebagai untuk biaya administrasi, biaya jasa, biaya untuk desa, dan biaya untuk kecamatan.
"Faktanya Desa Watesjaya tidak pernah menunjuk ataupun membentuk korlap tersebut. Dalam proses pemberian ganti rugi sama sekali tidak dipungut biaya apapun serta harga yang ditawarkan oleh Panitia Pembebasan Tanah (P2T) kepada warga sejak awal tidak pernah berubah," jelasnya.
Lebih lanjut AKP Ita mengatakan, tersangka telah menerima uang dari sejumlah warga yang totalnya mencapai Rp 169.870.000.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bogor/foto/bank/originals/proyek-tol-bocimi_20161010_182040.jpg)