Tak Ikut Aturan Soal Tarif, Taksi Online Bakal Ditertibkan

Sanksi terberat, menurut Pudji yakni sampai pada tahap penertiban aplikasi operator taksi online.

Net
Ilustrasi taksi online 

TRIBUNNEWSBOGOR.COM - Dirjen Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan Pudji Hartanto menjelaskan ada sanksi tegas bagi operator taksi online yang tidak mengikuti Permenhub Nomor 26 Tahun 2017 yang di dalamnya mengatur tarif baru.

Sanksi terberat, menurut Pudji yakni sampai pada tahap penertiban aplikasi operator taksi online.

"Pemutusan kerja ataupun penertiban daripada aplikasi itu sendiri," ujar Pudji di Silang Monas, Jakarta, Sabtu (1/7/2017).

Baca: Percakapan Di Online Shop Ini Bikin Kesal Sekaligus Ngakak, Baca yang Pesan yang Dikirim Pembeli!

Sebelum menuju ke sanksi terberat, Pudji menjelaskan Pemerintah akan memberikan teguran kepada operator taksi online.

"Seperti tadi dsampaikan oleh Pak menteri juga bahwa kita ada proses monitoring namanya pengawasan. Nanti apabila ada hal-hal yang belum dilaksanakan kita lakukan sesuai dengan perundangan yang berlaku," ucap Pudji. (Imanuel Nicolas Manafe)

Sumber: Tribunnews.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved