Hakim Tolak Gugatan Anak ke Ibu Kandungnya Sebesar Rp 1,8 Miliar
Hakim menolak semua tuntutan agar Siti Rokayah membayar ganti rugiRp 1,8 miliar karena dinilai telah berhutang pada Handoyo
TRIBUNNEWSBOGOR.COM - Gugatan pasangan suami istri Handoyo Adianto dan Yani Suryani terhadap Rokayah (85), ibu kandung dari Yani sebesar Rp 1,8 miliar ditolak majelis hakim.
Atas putusan hakim tersebut Handoyo akan mengajukan banding.
Hakim menolak semua tuntutan agar Siti Rokayah membayar ganti rugiRp 1,8 miliar karena dinilai telah berhutang pada Handoyo dan Yani sebesar Rp 41,5 juta pada tahun 2001.
"Sebagaimana register yang ada di kepaniteraan perdata Pengadilan Negeri Garut, pada Senin tanggal 3 Juli 2017 penggugat telah menyatakan banding atas putusan PN Garut," ungkap Endratno Rajamai, Ketua Majelis Hakim yang memimpin persidangan perdata Handoyo dan istri melawan Siti Rokayah, lewat pesan singkat WhatsApp, Rabu (5/7/2017).
Juru bicara keluarga Siti Rokayah alias Amih, Hj Dedeh Siti Hindasah, yang dihubungi Rabu pagi, mengaku telah mendapat kabar soal langkah hukum lanjutan yang diambil oleh Handoyo dan Yani Suryani yang juga adik kandungnya.
Baca: Dua Saudaranya Digugat Cerai, Rumah Tangga Aktor Senior Ini Malah Adem Tanpa Gosip Selama 18 Tahun
"Iya benar Handoyo banding," ungkapnya.
Dedeh, anak kedua dari 13 anak yang dimiliki Amih, mengungkapkan, pihak keluarga mendapat informasi dari Pengadilan Negeri Garut Selasa (4/7/2017).
Youtube/Kompas TV
Namun, pihak keluarga belum menerima surat resminya.
"Informasi dari PN Garut kemarin, katanya Handoyo datang sendiri ke pengadilan tanpa didampingi pengacara," katanya.(Kontributor Garut, Ari Maulana Karang)
Artikel ini sudah dipublikasikan di Kompas.com dengan judul "Kalah di Pengadilan, Anak yang Gugat Ibu Rp 1,8 Miliar Naik Banding"
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bogor/foto/bank/originals/handoyo_20170705_120009.jpg)