Laka Maut di Cimande
Jadi Tersangka Kasus Kecelakaan di Cimande, Sopir Truk Pengangkut Pasir Terancam 6 Tahun Penjara
Ia juga mengaku bahwa dia mempunyai SIM yang berlaku namun ia tidak bisa menunjukannya kepada petugas.
Penulis: Naufal Fauzy | Editor: Yudhi Maulana Aditama
Laporan Wartawan TribunnewsBogor.com, Naufal Fauzy
TRIBUNNEWSBOGOR.COM, CIAWI - Polisi menetapkan DA (25), sopir truk pengangkut pasir sebagai tersangka dalam insiden kecelakaan di Cimande, Kabupaten Bogor, Senin (7/11/2017).
DA mengatakan kalau saat itu truknya mengalami rem blong.
Ia juga mengaku bahwa dia mempunyai SIM yang berlaku namun ia tidak bisa menunjukannya kepada petugas.
"Iya (rem blong), rem tangan berfungsi tapi ya gak nahan sih emang tanjakan gitu. SIM masih berlaku, STNK, mati kayaknya," ujar DA kepada wartawan di Kantor Laka Lantas Ciawi, Senin (10/7/2017).
Sementara, Kanitlaka Lantas Polres Bogor, Iptu Asep Saepudin mengatakan DA dikenakan UU lalu lintas angkutan dan jalan pasal 310 ayat 4, ayat 2 dan ayat 1 tentang kecelakaan lalu lintas.
"Yang jelas mereka kelalaiannya pada saat akan mengemudikan, dengan kondisi beban berat di jalan tanjakan dan turunan, mereka tidak safety dengan rem tangan mau pun perseneleng. Ancamannya kurang lebih 6 tahun penjara," terang Asep.
Kelebihan beban itu pun diiyakan oleh pihak Dishub Kabupaten Bogor setelah melakukan penyelidikan terhadap truk tersebut.
Kabid Keselamatan pada Dishub Kabupaten Bogor, Muslim Akbar, mengatakan bahwa memang truk yang dikendarai DA ini mengalami kelebihan beban.
"Saya belum hitung jelas, cuma yang jelas ini kelebihan muatan, karena ini membawa pasir laut ya, kalo dikalikan saja udah berapa ton, sedangkan yang diperbolehkan mobil ini kan hanya 12 ton, jadi 21 ton itu udah sama body-nya ini yang diperbolehkan," jelas Muslim.