Breaking News

Axel Matthew Jadi Tersangka Kasus Narkoba, Jeremy Thomas Minta Maaf ke Polisi

Jeremy mengatakan, selama beberapa waktu terakhir ini ia telah memikirkan secara matang apa yang sebenarnya terjadi.

Editor: Ardhi Sanjaya
Kompas.com
Jeremy Thomas dalam wawancara di kawasan SCBD, Jakarta Selatan, Jumat (21/7/2017) sore.(KOMPAS.com/ANDI MUTTYA KETENG) 

Axel yang posisinya tengah berada di daerah Cilandak, kemudian menuju lokasi. Saat sampai di hotel tersebut, tiba-tiba beberapa orang yang mengaku anggota kepolisian Satuan Narkoba Polresta Bandara Soekarno Hatta langsung menciduknya.

Axel diduga melakukan penyalahgunaan narkoba. Namun kemudian, Axel dilepas setelah tak ditemukan barang bukti narkoba.

Tak terima atas insiden yang menimpa putranya, Jeremy lalu melaporkan dugaan penganiayaan itu ke Polda Metro Jaya pada Sabtu (15/7/2017) lalu.

Namun kemudian, polisi menetapkan Axel sebagai tersangka dalam kasus narkoba.

Dari gelar perkara, polisi telah menemukan bukti permulaan bahwa Axel terlibat dalam pemesanan narkotika jenis happy five.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono mengatakan, dari ribuan butir happy five yang ditemukan saat menangkap JV, orang yang lebih dahulu ditangkap polisi dalam kasus narkoba itu.

Axel memesan 1 strip barang haram tersebut dan dia telah mentransfer uang sebesar Rp 1,5 juta kepada JV.

Dalam pemeriksaan di Mapolres Bandara Soekarno - Hatta, Selasa (18/7/2017) malam, Axel mengaku telah memesan narkotika jenis happy five.

"(Axel) Telah memesan barang tersebut dan mengakui telah mentransfer uang Rp 1,5 juta menggunakan salah satu bank," kata Argo, Rabu (19/7/2017).

Saat ini Axel mendekam di sel tahanan Satuan Narkoba Polda Metro Jaya sejak Rabu (19/7/2017) sambil menunggu proses penyelidikan lebih lanjut.

Berita ini sudah tayang di Kompas.com dengan judul 'Jeremy Thomas Meminta Maaf kepada Kepolisian'

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved