Ternyata Banyak Pekerja Asing Bodong di Bogor, Ini Penjelasan Disnakertrans
Sementara itu, 30 orang WNA lainnya belum diketahui secara pasti apakah memiliki IMTA atau tidak.
Penulis: Damanhuri | Editor: Soewidia Henaldi
Laporan Wartawan TribunnewsBogor.com, Damanhuri
TRIBUNNEWSBOGOR.COM, CIBINONG - Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Bogor menyebut puluhan Warga Negara Asing (WNA) asal Tiongkok yang sempat diamankan pihak kepolisan tidak memiliki Izin Menggunakan Tenaga Kerja Asing (IMTA).
Kadisnakertras Kabupaten Bogor, Yous Sudrajat menerangkan, berdasarkan data yang dimiliki Disnakerstarans Kabupaten Bogor hanya delapan orang yang memiliki IMTA.
Sementara itu, 30 orang WNA lainnya belum diketahui secara pasti apakah memiliki IMTA atau tidak.
"Data dikami itu cuma delapan orang saja yang punya IMTA, sisanya engga tau soalnya belum ada laporannya ke kami," terang Yous, Jumat (4/8/2017).
Lebih lanjut dia mengatakan, pembuatan IMTA ini bisa saja dilakukan di pusat atau Disnakertrans tingkat provinsi.
Baca: 24 Tenaga Kerja Asing Bodong Terancam Dideportasi dari Bogor
Menurutnya, WNA yang memiliki IMTA otomatis pajaknya masuk kepada kas daerah.
Saat ini, ada sekitar 731 warga negara asing legal yang terdata bekerja di Kabupaten Bogor.
"Kalau di PT BCMG Cigudeg memang hanya 8 orang yang punya IMTA," tandasnya.
Baca: Bermalam di Kantor Polisi, 24 WNA Tiongkok Dibebaskan
Diberitakan sebelumnya, aparat kepolisan Polsek Cigudeg sempat mengamankan 38 ornag WNA asal tiongkok dari lokasi tambang di PT BMCG yang berlokasi di Cigudeg, Kabupaten Bogor pada Rabu (2/8/2017) petang.
Para WNA ini sempat menjalani pemeriksaan di Polres Bogor.
Namun, aparat kepolisian kemudian melepaskan kembali WNA ini setelah memperlihatkan dokumen sah nya.(*)
