Jalan Raya Puncak Akan Dilebarkan, Bangunan yang Digusur Tak Dapat Ganti Rugi

pihaknya tengah mempersiapkan penggusuran terhadap pedagang kaki lima (PKL) di sepanjang laham ruang milik jalan (rumija).

Penulis: Damanhuri | Editor: Ardhi Sanjaya
TribunnewsBogor.com/Naufal Fauzy
rest Area di Kawasan Puncak, Kabupaten Bogor 

Laporan Wartawan TribunnewsBogor.com, Damanhuri

TRIBUNNEWSBOGOR.COM, CISARUA - Langkah Pemerintah Kabupaten Bogor untuk mengentas kemacetan di Jalan Raya Puncak mulai menemui titik cerah.

Menurut Kabid Dalops Satpol PP Kabupaten Bogor, Ruslan, pihaknya tengah mempersiapkan penggusuran terhadap pedagang kaki lima (PKL) di sepanjang laham ruang milik jalan (rumija).

Penggusuran tersebut menurut Ruslan dilangsungkan untuk melakukan pelebaran jalan.

"Masih dilakukan inventarisir data, yang pasti sepetember nanti harus sudah dibongkar," terangnya kepada TribunnewsBogor.com, Senin (7/8/2017).

Ruslan menjelaskan, pembongkaran akan dilakukan dari mulai Simpang Gadog hingga ke perbatasan wilayah Ciajur.

Dalam penggusuran nanti, penegak perda maupun pemerintah tak akan memberi ganti rugi.

Kabid Dalops pada Satpol PP Kabupaten Bogor, Ruslan
Kabid Dalops pada Satpol PP Kabupaten Bogor, Ruslan (TribunnewsBogor.com/Damanhuri)

Ruslan berujar, bangunan semi permanen yang akan dirobohkan berdiri di lahan yang tak semestinya.

"Tidak ada pembebasan, karena memang berdirinya di lahan rumija bukan lahan pribadi," terangnya.

Kendati demikian, pihaknya akan terlebih dahulu melalukan sosialisasi melalui tingkat kecamatan hingga kepada warga yang memiliki bangunan di lahan milik jalan lantaran akan dilakukan pelebaran dijalur puncak.

"Data sementara di kami sekitar 1.300 bangunan permanen dan semi permanen, tapi akan kami validasi lagi untuk jumlah pastinya," tukasnya.

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved