Ditilang di Jalan Tanpa Rambu Larangan Parkir, Aturan yang Diterapkan Petugas Ini Jadi Perdebatan

Menurutu lelaki berkacamata tersebut, bila pengemudi parkir di jalan tanpa ada rambu larangan berhenti atau larangan parkir sekalipun, pengendara bisa

Penulis: Ardhi Sanjaya | Editor: Ardhi Sanjaya
Instagram

TRIBUNNEWSBOGOR.COM -- Video perdebatan antara pengemudi mobil dengan anggota Dinas Perhubungan DKI Jakarta menjadi viral di media sosial.

Bukan soal siapa sosok pengemudi tersebut.

Tapi, netizen merasa ada yang janggal pada sanksi dan aturan yang digembor-gemborkan petugas pada pengemudi itu.

Ada tiga video yang diunggah akun Instagram @sudinhub_jakbar.

Baca: Injak Tali Agar Tak Ditarik, Wasit Tarik Tambang Alami Hal Tak Disangka Saat Hitungan Ketiga

Dari tag loaction postingan, lokasi kericuhan itu terjadi di Srengsengm Jakarta Barat.

Video pertama menunjukkan satu orang pemudi lelaki yang belum tua ada di dalam mobil.

Ketika itu dirinya diminta menyerahkan surat-surat kendaraan.

Baca: Parkir Depan Rumah Pria Ini Ngamuk Mobilnya Diderek Dishub, Netizen Terbagi Dua Kubu

Tapi, lelaki yang mengaku berprofesi sebagai wartawan itu tak mau memberikannya.

"Saya gak salah," teriak pengemudi.

"Yang tahan siapa ? ini juga saya pegang, ini kan saya pegang, nih lihat," kata seorang polisi menyodorkan lengannya tepat ke wajah pengemudi.

"Salahnya kan dalam rangka apa," jawab pemuda tersebut.

Udah tau salah parkir sembarangan eh malah galakan dia, ampun dah

Menindak lanjuti keluhan masyarakat tentang maraknya parkir liar di kelurahan srengseng gabung 3 pilar.

Seperti itu kira-kira keterangan yang ditulis.

Video kedua, pemuda itu sudah keluar mobil.

Kali ini, lelaki berkemeja biru motif kotak-kotak itu berhadapan dengan petugas Dishub.

"Kalau gua parkir ada rambu lu boleh tilang gua," katanya pada petugas berbadan tegap.

"Jalan ini dibuat oleh Pemda DKI Jakarta," kata lelaki berseragam kemeja putih dengan topi Pemrpov DKI Jakarta.

Belum selesai bicara, pengemudi tersebut sudah menyela menanyakan rambu larangan parkir.

"Kamu dengerin dulu, kamu kan wartawan harusnya tahu etikanya kan," saut seorang lelaki di belakang kamera.

Kemudian pria bertopi itu menerangkan bahwa pengemudi itu telah melanggar Perda nomor 8 tahun 2007 tentang ketertiban umum.

Menurutu lelaki berkacamata tersebut, bila pengemudi parkir di jalan tanpa ada rambu larangan berhenti atau larangan parkir sekalipun, pengendara bisa dikenakan tilang.

"Ketertiban umum ? Gak nyambung lu," kata pengendara.

Di video ketiga, seorang lelaki malah menyudutkan pengemudi tersebut.

"Lu wartawan tapi dodol, ngaku wartawan tapi dodol," katanya pria yang tak terlihat wajahnya.

Bahkan pengemudi tersebut masih sibuk mencari kunci mobilnya yang diambil oleh petugas.

Ketiga video ini kemudian diposting ulang kembali di akun @infia_fact.

Dalam postingan inilah banyak sekali netizen yang memperdebatkannya.

alexanderrobby : kalo pendapat saya sih, selama gaada rambu ya gamasalah ya sebenarnya. toh peraturan sebenarnya kalo ada rambu lalu lintasnya kan

annisa.ulrahmah : Polisi ga selalu benar

panduan.suara : "Taatilah rambu rambu lalu lintas" kalau begini kejadian nya gua pribadi bingung. Rambu udah ga ada kan.. jadi yg salah siapa?

Selain itu juga, akun Instagram @antox.sofyan mengunggah sejumlah foto dan video soal lokasi penilangan.

Ini lokasi tkpnya bang nama jlnya belum ada.. Posisinya di belakang aprt puriparkview bukan di jl srengseng tetapi di jalan pesanggarahan antara perjuangan di samping sma 112

Jadi gimana guys ?

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved