Rumahnya Akan Digusur, Warga Puncak Ini Kecewa Tak Ada Pemberitahuan Relokasi dari Pemkab
Ia juga menuturkan bahwa ia sama sekali tidak mendapat penjelasan dari pemerintah bahkan ia sempat bertanya ke pihak desa namun hasilnya nihil.
Penulis: Naufal Fauzy | Editor: Yudhi Maulana Aditama
Laporan Wartawan TribunnewsBogor.com, Naufal Fauzy
TRIBUNNEWSBOGOR.COM, CISARUA - Satu pekan mendatang rencananya penertiban bangunan tahap 2 untuk program pelebaran jalur Puncak bakal dilakukan.
Penertiban tersebut bakal dilakukan di lahan 1 Ha di Kampung Naringgul, Desa Tugu Selatan, Kecamatan Cisarua, Kabupaten Bogor dimana nantinya lahan tersebut bakal dijadikan relokasi PKL sekaligus lokasi rest area baru.
Pantauan TribunnewsBogor.com, Senin (11/9/2017), kampung tersebut masih dipenuhi rumah warga.
Mereka juga masih terlihat beraktivitas seperti biasanya.
Salah satu warga Kampung Naringgul, Deden Supriatna (57), mengaku tidak terima jika bangunan yang berjumlah 51 kepala keluarga dikampungnya itu harus ditertibkan lantaran tidak adanya kejelasan dari pemerintah bagaimana nasib warga ke depannya nanti.
Ia juga menuturkan bahwa ia sama sekali tidak mendapat penjelasan dari pemerintah bahkan ia sempat bertanya ke pihak desa namun hasilnya nihil.
Padahal ia mengaku sudah membayar pajak bumi dan bangunan (PBB) selama 27 tahun serta di kampung tersebut ia sudah membesarkan tiga anak dan kini sudah mempunyai tiga cucu.
"Tidak ada masalah kalau mau diambil untuk rest area, asalkan jelas, di Jakarta kan disediakan relokasi dulu, baru digusur, disini boro-boro, pengarahan kemana saya nanti, gak tahu, tidak ada sosialisasi," ujar Deden kepada TribunnewsBogor.com, Senin (11/9/2017).
Ia juga mengatakan bahwa kampung yang mayoritas warganya bekerja sebagai penjaga vila itu seperti dianaktirikan.
ia kecewa karena tidak diberi surat pemberitahuan penertiban padahal menurutnya statusnya sama.
Kakek yang tinggal di sana sudah puluhan tahun tersebut juga berharap bisa bertemu dengan Bupati Bogor, Nurhayanti, agar ia bisa meminta kejelasan dari penertiban tersebut.
"Saya inginnya dipanggil bupati, supaya keluhan masyarakat sampai, trus bagaimana tanggapan dia, nasib kita mau dikemanakan, hak kita, apakah saya berhak hidup atau tidak, jangan maen SP1, SP2, SP3, saya mohon dengan hormat," ujarnya.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bogor/foto/bank/originals/puncak_20170911_181912.jpg)