Warga Bogor Dilarang Minum 7 Obat Ini, Kecuali Mau Berurusan Sama Polisi

pihaknya sudah melakukan langkah pencegahan dengan melakukan sosialisasi kepada masyarakat

Tayang:
Penulis: Damanhuri | Editor: Soewidia Henaldi
TribunnewsBogor.com/Damanhuri
Polres Bogor mengeluarkan larangan bagi warga untuk tidak sembarangan mengkonsumsi 7 jenis obat ini. 

Laporan Wartawan TribunnewsBogor.com, Damanhuri

TRIBUNNEWSBOGOR.COM, CIBINONG - Polres Bogor dan Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Bogor saat ini tengah mengantisipasi peredaran obat medis yang berbahaya jika dikonsumsi.

Kasat Narkoba Polres Bogor, AKP Andri Alam Wijaya mengatakan, pihaknya sudah melakukan langkah pencegahan dengan melakukan sosialisasi kepada masyarakat terkait kandungan dalam obat tersebut.

"Bukan obatnya yang salah, tapi penyalahgunaannya dilarang," ujar AKP Andri saat ditemui TribunnewsBogor.com, Rabu (20/9/2017).

Baca: BNN Telusuri Obat PCC yang Beredar di Kendari, Tubuh Penggunanya Sampai Luka

Lebih lanjut dia mengatakan, saat ini ada tujuh jenis obat yakni Paracetamol Caffein Carisopradol (PCC), Megadon dengan Zat Aktif Nitrazepam, Rohypnol dengan Zat Aktif Flunitrazepam, Calmet 2 mg dengan Zat Aktif Alprazoram 2 mg, Dekstrometorfan, Tramadol produksi PT Promedhardjo, dan obat-obatan mengandung Carisoprodol.

"Izin edarnya juga sudah dibatalkan dan tidak ada izin edar oleh Badan POM," terangnya.

Baca: Heboh Video Bocah Bersikap Aneh di Kendari, Banyak Warga Sebut Efek Narkoba Jenis Ini

Pihaknya juga akan menyebar pamplet pemberitahuan kesejumlah toko obat dan apotek terkait informasi tersebut.

AKP Andri menegaskan, toko obat hingga apotek dilarang untuk menjual obat-obatan yang masuk dalam tujuh kategori itu.

"Kalau masih ada yang jual ada sanksi hukumnya kepada si penjual, termasuk obat medis yang mengadung psikotropika harus menggunakan resep dokter," tukasnya.(*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved