Warga Bogor Dilarang Minum 7 Obat Ini, Kecuali Mau Berurusan Sama Polisi
pihaknya sudah melakukan langkah pencegahan dengan melakukan sosialisasi kepada masyarakat
Penulis: Damanhuri | Editor: Soewidia Henaldi
Laporan Wartawan TribunnewsBogor.com, Damanhuri
TRIBUNNEWSBOGOR.COM, CIBINONG - Polres Bogor dan Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Bogor saat ini tengah mengantisipasi peredaran obat medis yang berbahaya jika dikonsumsi.
Kasat Narkoba Polres Bogor, AKP Andri Alam Wijaya mengatakan, pihaknya sudah melakukan langkah pencegahan dengan melakukan sosialisasi kepada masyarakat terkait kandungan dalam obat tersebut.
"Bukan obatnya yang salah, tapi penyalahgunaannya dilarang," ujar AKP Andri saat ditemui TribunnewsBogor.com, Rabu (20/9/2017).
Baca: BNN Telusuri Obat PCC yang Beredar di Kendari, Tubuh Penggunanya Sampai Luka
Lebih lanjut dia mengatakan, saat ini ada tujuh jenis obat yakni Paracetamol Caffein Carisopradol (PCC), Megadon dengan Zat Aktif Nitrazepam, Rohypnol dengan Zat Aktif Flunitrazepam, Calmet 2 mg dengan Zat Aktif Alprazoram 2 mg, Dekstrometorfan, Tramadol produksi PT Promedhardjo, dan obat-obatan mengandung Carisoprodol.
"Izin edarnya juga sudah dibatalkan dan tidak ada izin edar oleh Badan POM," terangnya.
Baca: Heboh Video Bocah Bersikap Aneh di Kendari, Banyak Warga Sebut Efek Narkoba Jenis Ini
Pihaknya juga akan menyebar pamplet pemberitahuan kesejumlah toko obat dan apotek terkait informasi tersebut.
AKP Andri menegaskan, toko obat hingga apotek dilarang untuk menjual obat-obatan yang masuk dalam tujuh kategori itu.
"Kalau masih ada yang jual ada sanksi hukumnya kepada si penjual, termasuk obat medis yang mengadung psikotropika harus menggunakan resep dokter," tukasnya.(*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bogor/foto/bank/originals/obat-terlarang_20170920_154022.jpg)