Bogor Istimewa
Kabupaten Bogor Istimewa Dan Gemilang

Operasi Tangkap Tangan

Wali Kota Cilegon Tersangka, KPK Sita Uang Rp 1,5 Miliar

Namun, menurut Basaria, pembangunan belum bisa dilakukan karena belum ada izin analisis dampak lingkungan (amdal).

Kompas.com/ABBA GABRILLIN
Konferensi pers terkait operasi tangkap tangan terhadap Wali Kota Cilegon di Gedung KPK Jakarta, Sabtu (23/9/2017 

TRIBUNNEWSBOGOR.COM - Wali Kota Cilegon Iman Ariyadi diduga menerima suap sebesar Rp 1,5 miliar.

Menurut Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK) Basaria Panjaitan, uang tersebut diduga terkait izin pembangunan Transmart di Kota Cilegon.

"Diindikasikan pemberian suap bertujuan untuk memuluskan proses perizinan, yaitu rekomendasi amdal sebagai salah satu persyaratan pembangunan Transmart," ujar Basaria dalam jumpa pers di Gedung KPK Jakarta, Sabtu (23/9/2017).

Menurut Basaria, awalnya Transmart berencana membuka cabang di wilayah milik PT Krakatau Industrial Estate Cilegon (KIEC). Guna melaksanakan proyek itu, PT KIEC sudah mendapatkan izin prinsip pembangunan Transmart.

Baca: Wali Kota Cilegon Ditangkap KPK, Harta Kekayaannya Fantastis

Pelaksanaan proyek akan dikerjakan PT Brantas Abipraya.

Namun, menurut Basaria, pembangunan belum bisa dilakukan karena belum ada izin analisis dampak lingkungan (amdal).

Menurut Basaria, untuk memeroleh izin amdal, PT Brantas Abipraya dan PT KIEC diminta untuk menyerahkan uang Rp 1,5 miliar

Permintaan disampaikan Wali Kota Cilegon Iman Ariyadi dan Kepala Badan Perizinan Terpadu dan Penanaman Modal Kota Cilegon Ahmad Dita Prawira.

Baca: Dikira Kotoran Bikin Mampet, yang Ditarik Pria Ini dari Toilet Bikin Kaget karena Makin Panjang

"KPK meningkatkan penanganan perkara ke tingkat penyidikan dan menetapkan enam orang tersangka," kata Basaria.

Setelah gelar perkara, KPK menetapkan Iman, Ahmad Dita dan seorang pihak swasta bernama Hendry sebagai tersangka.

Sementara, dari pihak pemberi, KPK menetapkan Project Manager PT Brantas Abipraya Bayu Dwinanto Utomo, dan Direktur Utama PT Krakatau Industrial Estate Cilegon (KIEC) Tubagus Dony Sugihmukti, dan Legal Manager PT KIEC Eka Wandoro sebagai tersangka.

Penulis : Abba Gabrillin

Berita ini ditayangkan di Kompas.com dengan judul :"Suap Wali Kota Cilegon untuk Izin Pembangunan Transmart"

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved