Bogor Istimewa
Kabupaten Bogor Istimewa Dan Gemilang

Bupati Cantik Tersangka

Ditetapkan Tersangka, Postingan Bupati Rita Widyasari di Medsos Tuai Simpati Netizen

Saat ia sudah ditetapkan tersangka, ia juga masih sempat mencuitkan sesuatu di akun Twitter-nya.

Penulis: Yudhi Maulana Aditama | Editor: Yudhi Maulana Aditama
Twitter
Bupati Kutai Kartanegara, Rita Widyasari 

TRIBUNNEWSBOGOR.COM - Bupati Kutai Kartanegara, Rita Widyasari ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Selasa (26/9/2017).

Dikutip dari Kompas.com, sebelumnya KPK telah melakukan penggeledahan dalam rangka penyidikan kasus dugaan korupsi.

"Hari ini tidak ada OTT tapi penggeledahan," kata Ketua KPK, Agus Rahardjo, dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi III di Gedung DPR, Senayan, Selasa (26/9/2017) petang.

Hal ini disampaikan Agus Rahardjo saat menjawab pertanyaan pimpinan RDP, Benny K Harman.

Menurut Agus, tim KPK hari ini melakukan penggeledahan di beberapa tempat di Kabupaten Kukar, di antaranya kantor bupati.

"Saya jelaskan saja, bahwa Ibu Rita itu ditetapkan sebagai Tersangka betul, tapi bukan OTT," ujar Wakil Ketua KPK Laode M Syarif.

Baca: Begini Urutan Kejadian Tarung Gladiator yang Menewaskan Siswa SMA dari Awal Hingga Meninggal Dunia

Rita Widyasari adalah perempuan pertama yang menjadi Bupati Kukar.

Politikus Partai Golkar tersebut dua kali menjabat sebagai Bupati Kukar, yakni periode 2010-2015 dan 2016-2021.

Bupati berparas cantik ini juga terbilang cukup aktif di media sosial.

Di akun media sosial Twitter-nya, ia sering mencuitkan sesuatu mulai dari kegiatannya hingga yang lainnya.

Saat ia sudah ditetapkan tersangka, ia juga masih sempat mencuitkan sesuatu di akun Twitter-nya.

Baca: Cerai dari Aktor Tampan Lalu Menikah dengan Pria Konglomerat, Begini Kehidupan Wanita Ini Sekarang

Di akun @ritawow_1973, ia mengungkapkan kesedihannya atas kasus yang menimpanya itu.

"sy dengar kabar2 mmg semalaam makanya sy buat status ini, negeriku dimanakah yg namanya keadilan (emoticon nangis)"

Cuitan itu adalah balasan dari cuitan sebelumnya yang ditulis pada 25 September 2017 lalu.

"jika alam terasa mempermainkanmu, bersabarlah,biarkan anginnya menghempasmu,tetaplah yakin Tuhan tempat kita bersandar".

Meski begitu, banyak netizen yang masih memberikan semangat kepadanya.

@PutraAyusongo :Menjelang pilgub..Do'a terbaik buat kita mbo

@ozix3006 : Semangat bunda... Doa dan sujud dalm sholat kami untuk bunda

@b0edie11 : Buktikan aja bu klw mmng nga salah..

@MZULIANSYAH : harus kuat menahan hempasanya bun

Diketahui, Rita Widyasari sendiri merupakan anak kedua dari mantan Bupati Kutai Kartanegara, Syaukani Hasan Rais.

Ayahanda Rita Widyasari tersebut juga pernah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK pada 18 Desember 2006 dalam kasus korupsi pembebasan lahan Bandara Loa Kulu yang diduga merugikan negara sebesar Rp 15,36 miliar.

Namun, tak lama setelah itu Syaukani langsung menjalani perawatan di rumah sakit selama sekitar 3 bulan dan tidak kembali ditahan setelah selesai menjalani perawatan.

Pada 16 Maret 2007, Syaukani akhirnya dijemput paksa dari Wisma Bupati Kutai Kertanegara di Jakarta untuk menjalani pemeriksaan di KPK.

Jumlah Kekayaan Capai Rp 236 Miliar

Dikutip dari Kompas.com, dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) yang dipublish dalam situs acch. kpk.go.id, Rita melaporkan harta miliknya senilai lebih dari Rp 236 miliar.

Laporan terakhir yang disampaikan Rita pada 29 Juni 2015.

Rita memiliki harta tidak bergerak berupa tanah dan bangunan senilai Rp 12 miliar. Harta tersebut terdiri dari 54 tanah dan bangunan yang sebagian besar berada di Kabupaten Kutai Kartanegara.

Kemudian, Rita memiliki harta tidak bergerak berupa 10 alat transportasi dan kendaraan senilai total Rp 2,8 miliar.

Beberapa kendaraan yang dilaporkan yakni, BMW tahun 2009 senilai Rp 600 juta. Kemudian, VW Caravelle tahun 2012 senilai Rp 800 juta.

Selain itu, Rita memiliki perkebunan kelapa sawit seluas 200 hektar senilai Rp 9,5 miliar. Kemudian, tambang batu bara seluas 2.649 hektar senilai Rp 200 miliar.

Tak hanya itu, Rita juga memiliki harta bergerak berupa logam mulia, batu mulia dan benda-benda lainnya senilai Rp 5,6 miliar.

Kemudian, giro dan setara kas lainnya senilai Rp 6,7 miliar dan 138. 412 dollar Amerika Serikat.

Baca: Video Ganti Baju Pernah Tersebar, Begini Kehidupan Artis yang Nikah Beda Agama dengan Duda Kaya Ini

Adapun, total harta yang dilaporkan Rita adalah senilai Rp 236.750. 447. 979 dan 138. 412 dollar AS.

Sebelumnya, Wakil Ketua KPK Laode M Syarif mengatakan, penetapan tersangka Rita Widyasari dilakukan melalui pengembangan penyelidikan yang dilakukan KPK.

Ia juga membenarkan adanya penggeledahan di kantor Rita Widyasari.

"Ibu Rita Widyasari itu ditetapkan sebagai tersangka betul, tapi bukan OTT (operasi tangkap tangan)," ujar Laode.

Saat ditanya kasus yang menjerat Rita, Laode enggan menjawab. Ia mengatakan, hal tersebut akan diumumkan dalam konferensi pers dalam waktu dekat.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved