Ditanya Kapok, Jonru Berteriak : Insya Allah Tidak. Merdeka!

Jonru datang didampingi oleh Lembaga Bantuan Hukum Bang Jawara dan Pengacara (Japar) sekitar pukul 15.50 WIB.

Tribunnews.com/Dennis Destryawan
Jonru Ginting memenuhi panggilan Direskrimsus Polda Metro Jaya untuk diperiksa sebagai saksi, Kamis (28/9/2017). 

TRIBUNNEWSBOGOR.COM - Pemilik akun media sosial, Jonru Ginting, tidak kapok untuk menulis status pribadi di Facebook mau pun Twitter, meski karena tulisannya itu dia harus menjalani proses hukum.

Jonru mendatangi Gedung Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya untuk menjalani pemeriksaan sebagai saksi.

Dalam kasus ini, Jonru dilaporkan oleh Muannas Al Aidid karena mengunggah status di media sosial, Facebook dan Twitter.

Jonru datang didampingi oleh Lembaga Bantuan Hukum Bang Jawara dan Pengacara (Japar) sekitar pukul 15.50 WIB.

Ia mengenakan baju koko dan jaket hitam, serta celana hitam menggatung.

Baca: Tanggapi Laporan Terhadap Jonru, Polisi Libatkan Ahli

Jonru mengaku menjalani pemeriksaan tanpa persiapan.

Ia merasa ucapannya yang dilaporkan oleh Muannas dipelintir atau tidak sesuai dengan yang diunggahnya di media sosial.

Namun, Jonru merasa tidak kecewa dengan apa yang pernah dituliskannya.

"Saya tidak menyesal, tidak ada gunanya menyesal, menyesal bikin rugi kita sendiri," ujar Jonru di Mapolda Metro Jaya, Semanggi, Jakarta Selatan, Kamis (28/9/2017).

Jonru pun mengaku belum tahu apakah akan tetap aktif di media sosial atau tidak.

Baca: 5 Wanita Ini Dibunuh Usai Dipaksa Berhubungan Intim, Paling Sadis Sampai Ditancap Gagang Cangkul

Terutama jika dia dijebloskan dipenjara.

Saat dikonfirmasi, apakah kapok dengan perbuatannya, Jonru berteriak di depan kantor polisi, "Insya Allah tidak. Merdeka!," ujar Jonru seraya masuk untuk menjalani pemeriksaan.

Sebelumnya, Jonru dilaporkan oleh Muanas ke Polda Metro Jaya atas tuduhan penyebaran hate speech di dunia maya. 

Baca: Diduga Aniaya Ibu Hingga Wajahnya Begini, Pemuda Ini Tenar Mendadak di Media Sosial

Dalam laporan bernomor LP/4153/ VIII/2017/ PMJ/Dit. Reskrimsus.

Jonru dilaporkan Muannas dengan Pasal 28 ayat 2 Juncto Pasal 45 ayat 2 Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. (Dennis Destryawan)

Sumber: Tribunnews.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved